Jakarta, medikaorannusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yakni, TAB selaku Direktur PT Alamraya Essindo dan FW selaku Direktur PT Indofood Sukses Makmur, Tbk.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK,” kata Sumedana dalam keterangan Senin (9/1/2023).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yakni, MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST.
Untuk jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.(wan/ar)