KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Kejagung panggil Airlangga Hartarto sebagai Saksi Perkara CPO

Jakarta, mediakoranjusantara.com -‘ Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, Selasa,18/7 menyebut pemanggilan Airlangga terkait penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau “crude palm oil” (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
“Benar (dipanggil) perkara CPO,” kata Ketut.

 

Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga perusahaan CPO sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Kamis (15/6).

 

Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Kabar pemanggilan Airlangga oleh Kejaksaan Agung telah tersiar sejak Senin (17/7), namun Kejaksaan Agung belum merilis keterangan pemanggilan hingga saksi bersedia memenuhi panggilan.

Ketut menyebut Airlangga telah mengkonfirmasi untuk hadir sebagai saksi sore ini. ( wan/ar)

Related posts

Presiden Jokowi: Tak Ada Konflik Etnis di Wamena

redaksi

IPHI Jatim Harap dengan Vaksinasi Haji 2021 Terlaksana

Terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus APEKSI 2023-2025, Wali Kota Eri Cahyadi akan Kumpulkan Kelebihan Kota Seluruh Indonesia

kornus