Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pasangan M Yasin-Gunawan sebagai bakal calon walikota – wakil walikota yang maju di Pilkada Surabaya 2020 lewat jalur independen (perseorangan) mendatangai Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Selasa (21/7/2020) siang. Mereka menyampaikan keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi-faktual (verfak).Yasin – Gunawan yang didamping timnya tiba di Kantor Bawaslu Kota Surabaya pukul 11.00 WIB, dan langsung ditemui Hadi Margo, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa. Mereka langsung diarahkan ke ruang sidang.
Menurut Yasin – Gunawan, pihaknya kecewa akan hasil rekapitulasi verfak yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Senin (20/7/2020) malam kemarin.
“Terkait hasil rekap verfak di KPU banyak data kita yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), tapi ketika kita minta data tersebut, KPU tidak memberikan. Kan kita harus tahu, dasarnya yang TMS itu apa? Bisa saja itu alibi KPU mengganjal kami,” ujar Yasin yang dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Yasin mengatakan, keberatan ini disampaikan pihaknya karena data yang dinyatakan TMS sangat besar. Sedangkan, KPU tidak menunjukkan penyebab dukungan itu dinyatakan TMS.
Sementara Gunawan menyampaikan kejanggalan lain selama proses verfak. Yakni, bahwa dirinya dan keluarga yang notabene bakal calon yang maju pilkada, justru tidak diverifikasi faktual.
“Saya yang calon dikenal saja tidak diverfak mas. Apalagi data pendukung yang tidak dikenal. Dan ironisnya, verfak 1.000 orang dalam waktu sehari bisa dilakukan, masuk akal tidak? Ketika kita minta dasar data TMS, tidak ditunjukkan. Ada apa ini KPU?”ungkap Gunawan.
Apa akan melakukan gugatan, terkait hasil verfak yang sudah digelar KPU? Gunawan menegaskan, pihaknya pasti akan melaporkannya.
“Makanya kami hari ini ke Bawaslu berkonsultasi dulu, masuk sengketa atau pelanggaran administrasi, kita konsultasikan dengan bawaslu. Dan pasti akan kita laporkan hasil ini. Besok kita akan masukkan gugatan,” tandas dia.
Soal kekecewaan pasangan M Yasin-Gunawan terkait hasil rekap verifikasi faktual dan akan melaporkan kasusnya ke Bawaslu, Soeprayitno, Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan belum bisa memberikan komentar banyak. “Karena sejauh ini belum ada surat Bawaslu yang kami terima,” pungkas dia. (KN03)