Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) kini mulai menyidangkan kasus dengan terdakwa Bupati Malang non aktif Rendra Kresna. Sidang perdana digelar, usai Rendra diduga terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan total yang diduga diterima mencapai Rp 7,5 miliar. Dalam sidang di Ruang Cakra yang dimulai pukul 10.00 WIB itu Rendra tampak menggunakan baju batik dengan celana hitam. Sidang Rendra dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Agus Hamzah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan pada surat dakwan, terdakwa terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 7,5 miliar dari sejumlah proyek di dinas pendidikan Kabupaten Malang. “Terdakwa diduga menerima hadiah itu sejak tahun 2010 hingga tahun 2014 untuk proyek di dinas pendidikan,” beber JPU, Joko Hemawan, Kamis (28/2/2019).
Dalam setiap proyek yang ada Rendra menerima fee dari setiap proyek yang ada di pendidikan Kabupaten Malang sebesar 17,5 persen hingga 20 persen. “Selama itu 2010 hingga 2014 itu terdakwa menerima fee dari semua proyek yang ada di dinas pendidikan,” jelasnya.
Dengan kasus ini terdakwa dijerat dengan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa Rendra Kresna dijerat pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rendra Kresna diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KN02)