KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Kasatpol PP Ungkap Anggota Dewan Bekingi Kafe Ilegal

kasatpol PP - Irvan WidyantoSurabaya (KN) – Anggota DPRD Surabaya diduga membekingi salah rumah hiburan (RHU) yang tidak berijin. Fakta ini terungkap saat hearing penertiban RHU di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (22/12/2014) yang menghadirkan Disbudpar, Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Satpol PP Surabaya.Dalam satu kesempatan sesi tanya jawab, Kasatpol PP Irvan Widyanto menyebutkan bahwa dirinya tidak bisa memenuhi permintaan Anugrah Ariadi (Sekretaris Komisi A) untuk membuka kembali segel Kafe Grand dan Heaven karena tidak memiliki izin sama sekali mulai dari IMB, HO, dan TDUP.

Padahal, dalam pembahasan tersebut Komisi A mempertanyakan tentang mekanisme penertiban RHU yang tidak berizin atau elegal. “Kita mencontohkan seperti Kafe Grand terus terang Pak Anugrah pernah meminta untuk membuka ya tidak bisa. Termasuk Heaven di Jl Tidar juga tidak bisa,” ungkap Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto, saat hearing di Komisi A.

Kontan saja komentar Irvan itu membuat beberapa peserta hearing terkejut. Padahal, sejak minggu lalu, Komisi A melakukan koreksi terkait ketegasan Satpol PP yang dinilai sebagai penegak Perda tebang pilih.

Terkait kebenaran permintaan Sekretaris Komisi A, Anugrah Ariadi untuk membuka kafe Grand dan Heaven, Kasatpol PP Irvan Widyanto mengaku sempat dihubungi melalui ponselnya. “Kalau gak percaya ini masih ada sms nya,” kata Irvan ketika ditanya wartawan usai hearing.

Sementara itu, Anugrah Ariadi ketika dikonfirmasi membantah jika pihaknya menjadi beking dan pernah meminta Kasatpol PP membuka sejumlah kafe. “Itu tidak benar. Saya malah mempertanyakan kenapa Satpol PP tebang pilih dalam menegakkan Perda. Kan gak mungkin saya meminta seperti itu,” kata anggota dewan dari PDIP ini.

Dia justru menduga ada permainan yang dilakukan Satpol PP dalam menegakkan Perda. Bahkan tindakan penertiban terhadap sejumlah RHU dilakukan setelah ada hearing di Komisi A.

“Lihat saja, semua ditertibkan setelah ada hearing di Komisi A. Ini kan gak bener, kita menduga ada penyalahgunaan wewenang terhadap penertiban rumah hiburan,” kata Anugrah melalui ponselnya. (anto)

Related posts

Wamentan dukung Aceh Jaya jadi lumbung pangan nasional

Jokowi Resmikan Bendungan Gondang

redaksi

Pemkot Surabaya Salurkan Bantuan CSR kepada Masyarakat

kornus