Surabaya (KN) – Walikota Surabaya Tri Rismaharini secara hukum akhirnya gagal dapat mempertahankan orang-orang pilihanya untuk tetap duduk di Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada. Kegagalan ini setelah upaya kasasi yang diajukan Walikota ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya karena berkas yang diajukan tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Namun apakah Walikota yang gemar bermanuver , suka tertawa, marah-marah dan menangis itu mau menaati putusan TUN Surabaya tersebut, semua pihak banyak yang menyangsikan mengingat banyak putusan TUN yang diabaikan begitu saja dianggap seperti angin lalu.Untuk diketahui, Walikota Surabaya dalam mengangkat orang-orang pilihanya untuk duduk di Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada Surabaya telah digugat oleh Dewan Pelanggan PDAM Kota Surabaya karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri N0.2 tahun 2007 dan Perda Kota Surabaya N0. 2 tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM. Sehingga PTUN Surabaya melalui putusannya N0. 04/G/2013/PTUN Surabaya telah mengabulkan gugatan Dewan pelanggan PDAM dan sikap diam Walikota untuk memproses penggantian Dewan pengawas sesuai dengan peraturan tidak dapat diterima.
Atas dasar dikabulkannya gugatan Dewan Pelanggan tersebut, walikota mengajukan banding ke PT.TUN dan tetap bandingnya ditolak melalui putusan PT TUN N0. 178/B/2013/PT.TUN, sehingga untuk dapat mengolor waktu agar para kroni atau orang-orang pilhanya itu tetap dapat menikmati uang reprsentatif jutaan rupiah perbulan dan ratusan juta rupiah pertahun serta fasilitas mobil dari BUMD terbasah di Surabaya tersebut.
Walikota tetap ngotot mengajukan kasasi meskipun sudah tahu bahwa kasasinya bakal ditolak karena obyek sengketanya bersifat lokal yang secara otomatis tidak memnuhi syarat kasasi di Mahkamah Agung.
Namun sebenarnya kekalahan Walikota di TUN tersebut tidak akan menggoyahkan posisi orang-orang dekatnya yang ditempatkan di BUMD Perusahaan Daerah Pasar Surya, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pemkot Surabaya, Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan dan Perusahaan Daerah Kebun Binatang Surabaya. Mereka tetap eksis disebabkan tidak ada yang mengusikanya, meskipun personil yang didudukkan bukanlah orang professional yang sesuai dengan bidang professi yang dibutuhkan di lembaga-lembaga BUMD tersebut.
Dari sikap walikota itu ada pihak yang menilai, Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang diusung oleh PDIP itu sejak dilantik dua setengah tahun lalu sebagai Walikota Surabaya, paska pelantikan langsung melakukan maneuver politik baik itu di Internal SKPD Pemkot maupun eksternal SKPD dan jajaran muspida (era Orde Baru red). Bahkan maneuver walikota tersebut hingga saat ini tetap dilakukan meskipun banyak ganjalan-ganjalan yang harus dilawannya seperti Gubernur, Menteri dan para Dirjen termasuk internal partai pengusungnya sendiri yang menjadikan dia sebagai walikota. (red)