Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile,” demikian poin lima surat telegram tersebut, seperti dipantau di Jakarta, Jumat.21/10
Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Selanjutnya, anggota Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat memberikan pelayanan publik, mulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali), khususnya di titik rawan kecelakaan (blackspot) dan lokasi dengan tingkat kemacetan atau kepadatan tinggi (troublespot).
Selain itu, anggota Polantas juga diminta melaksanakan kegiatan dan pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” kata Listyo Sigit tertulis dalam surat telegram itu.
Kemudian, Polantas Polri juga diminta bersikap profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi serta transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Polantas Polri harus melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.
Kapolri juga meminta personel melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap pekan terhadap anggota, guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.
“Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah,” tulis Kapolri dalam telegram itu.
Tugas pelayanan bidang lalu lintas harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan (pungli). Sebagai bentuk apresiasi, anggota yang berprestasi dan berinovasi di bidang lalu lintas akan mendapat penghargaan; sedangkan personel terbukti melanggar akan mendapat sanksi tegas.
Kapolri meminta Korlantas menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan analisis evaluasi agar anggota berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) dan tidak melakukan kegiatan kontraproduktif.
Poin terakhir dalam surat telegram tersebut, Kapolri menginstruksikan jajarannya melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Instruksi Kapolri tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/10).(wan/aN)