Surabaya (KN)- Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Timur meminta pada pihak polisi segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus putusan bebas bandar narkoba, Anton Pramudita, pemilik 200 butir pil ekstasi dari putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) pada 11 Maret 2011.
Kasubid Penyilidikan BNP Jatim, Nanik Yulianti saat ditemui usai acara rapat gelar perkara kasus Bandar narkotika Anton Pramudita di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (29/3) mengatakan, dengan dibentuknya tim ini diharapakan dapat mengetahui dimana tingkat kesalahan baik dari tingkat penyidikan hingga keputusan. “Kasus bandar narkoba bebas karena pencabutan keterangan saksi melalui notaris ini bisa jadi yang pertama di Indonesia, inikan aneh,ā€¯tuturnya.
Pasalnya, dasar putusan hakim PT Jatim didasarkan surat notaris tentang pencabutan keterangan saksi dalam pengadilan oleh Feri Prawiro Husein, rekan Anton Pramudita, yang ikut ditangkap polisi dan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medaeng, Surabaya.
“Ini aneh. Bandar narkoba dibebaskan setelah saksi mencabut keterangan di depan notaris yang membuatkan akta sehingga jadi rujukan hakim untuk membebaskannya,” katanya.
Sementara itu Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Coki Manurung, mengaku sangat kecewa dengan bebasnya bandar narkoba akibat putusan hakim Pengadilan Tinggi Jatim. Pihaknya meminta kejaksaan yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa Agung bersalah dan benar merupakan bandar narkoba.
“Kami kecewa hasil sidang banding. Karena itu, kami berharap dalam kasasi Anton bisa dijerat, dan pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut” tegas Coki.
Menurutnya, keluarnya akta notaris terkesan janggal, sebab Feri Prawiro saat menghadap berstatus terpidana dan mendekam di Rutan Kelas 1 Medaeng Surabaya. Ada dua kemungkinan yang terjadi. Yakni, Feri Prawiro keluar dari hotel prodeo atau notaris mendatangi yang bersangkutan. Namun, karena dalam keterangan akta disebutkan Feri Prawiro menghadap notaris maka jelas dia keluar dari hotel prodeo. “Jika terdakwa tidak keluar dari penjara maka notaris bisa diproses. Jika terdakwa keluar, maka ada permainan keduanya,” tuturnya.
Ia menambahkan, akan mencari celah agar notaris Ariyani bisa dijerat dengan pasal pelanggaran hukum akibat berkomplot dengan bandar narkoba untuk membebaskannya dari penjara. “Sebisa mungkin akan kami jerat ikut terlibat jaringan bandar narkoba,”tegasnya.(anto)
Foto : Kombes Pol Coiki Manurung