Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Kapolda Jatim Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menegaskan, upaya pendisiplinan masyarakat pada masa transisi jelang penerapan normal baru atau news normal. Pendisplinan itu akan dilakukan oleh TNI bersama Polri selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Jawa Timur.“Pendisiplinan masyarakat di masa transisi ini di bawah komando Pangdam V/Brawijaya selaku Panglima Kogasgabpad. Di ranah Polda saya sebagai wakil dan tempat-tempat keramaian dilakukan penjagaan dan dilakukan pendisiplinan,” kata Kapolda, Selasa (9/6/2020) siang.
Ia menjelaskan, masa transisi berlangsung selama 14 hari sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya Raya telah usai, Senin (8/6/2020) kemarin.
Berbeda dengan PSBB, kata kapolda, di mana ada pengetatan di check point masuk kota, Kapoldq mengatakan, pihaknya dan TNI akan melakukan pengawasan di pusat keramaian.
Fadil Imran menambahkan, nantinya di mall hingga pasar akan diawasi bagaimana penerapan physical distancing hingga protokol kesehatannya.
“Masyarakat yang tidak pakai masker diingatkan. Di mall-mall, misalnya yang kapasitasnya 1.000 supaya taat physical distancing harus 500 orang saja, manajemen mall supaya bisa mengontrol itu. Di pasar, pedagang harus pakai face shield dan metode pengaturan jalur keluar masuk, one way,” papar Fadil.
Saat disinggung terkait jumlah personel yang akan diterjunkan, Fadil menyebut ada sekitar 1.600. Namun jumlah ini masih akan ditambah personel dari Kodam V/Brawijaya. Sementara untuk patroli yang dilakukan, Fadil menyebut pihaknya lebih mengedepankan pada tindakan yang persuasif.
Sedangkan untuk penegakan hukumnya, menjadi langkah terakhir yang dilakukan. “Ada patroli kita imbau, persuasif, edukatif, humanis, solutif. Kalaupun ada penegakan hukum itu menjadi instrumen yang terakhir dan penegakan hukumnya harus solutif. Karena ini kan bukan pelanggaran pidana tapi perilaku untuk hidup sehat. Jadi harus solutif juga orang kan cari makan, jadi harus humanis dan solutif,” ungkapnya.
“Masyarakat harus menyadari kalau polisi melakukan penegakan hukum itu sebenarnya untuk melindungi dan menyelamatkan jiwa raganya dan jiwa raga orang lain. Ini kan bukan barang, tapi ini menyangkut nyawa kalau kita sakit terus orang lain tertular atau orang lain sakit kita tertular ini yang harus kita pahami, makanya kita perlu disiplin dan penegakan hukumnya itu persuasif,” pungkas Kapolda. (KN02)