Surabaya (KN) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, akan menurunkan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan melakukan pengejaran terhadap kaburnya dua narapidana dari Lapas Klas IIB Mojokerto.Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Dewa Putu Gede di Surabaya, Selasa (20/5/2014) mengatakan, pihaknya memang tak mau setengah menuntaskan kasus ini. Selain memburu dua napi, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa yang terdiri atas 5 anggota. Anggota pemeriksa terdiri atas bagian keamanan, pembinaan, pengawasan internal dan KPLP.
Ia menjelaskan, tim pemeriksa ini sudah berangkat ke Lapas Mojokerto untuk memeriksa petugas jaga hingga Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP). Adapun pemeriksaan itu seputar kejadian kaburnya dua napi itu apakah karena ada kelalaian atau hal lain. “Kemungkinan ada kelalaian, namun kami masih menunggu pemeriksaan dari tim ini,” tegasnya.
Terkait dengan hasil pemeriksaan, pihaknya belum bisa memastikan. Hanya saja, dari tim pemeriksa ini telah diberi waktu 3 x 24 jam untuk menuntaskan proses pemeriksaan ini. Yang pasti, selain memeriksa petugas lapas di Mojokerto, jika memang ada data yang kurang, tak menutup kemungkinan petugas juga akan dipanggil ke Surabaya.
Sebelumnya, Minggu (18/5/2014) malam sekitar pukul 21.45 Wib, ada dua napi yang kabur dengan menjebol plafon Lapas Klas IIB Mojokerto. Mereka adalah Endik Pasetyo kelahiran Nganjuk 17 Juni 1975 yang tinggal di Tanggulangin Sidoarjo yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba. Satu lagi adalah rekan satu sel Endik, Andy Purwanto warga Mojokerto kelahiran 15 Maret 1987 yang tersangkut kasus penipuan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Urip Heru Nadi mengakui, penyebab kaburnya dua narapidana karena faktor ruang sel yang ditempati kedua napi kurang memadai. Selain itu, jumlah petugas penjaga lapas (sipir) sangat kurang jika dibandingkan dengan jumlah napi yang ada, sehingga pengawasan di dalam lapas sangat lemah.
Menurut Heru, kedua napi menempati ruang sel yang sama di blok B lapas Mojokerto. Ironisnya, sel tersebut tidak dilengkapi besi pengaman pada bagian plafonnya. Ditambah lagi, terdapat lubang pada papan kayu di balik plafon yang seharusnya menjadi pengaman, sehingga menjadi jalan keluar bagi kedua napi. (wan)