Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon setelah menangkap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Dalam praktiknya, Bupati Cirebon memasang tarif berbeda untuk jabatan-jabatan yang ditawarkan kepada bawahannya.
“Dari kasus Cirebon, KPK mengidentifikasi dugaan adanya tarif-tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu. Misal, kisaran camat Rp 50 juta, eselon III Rp100 juta, eselon II Rp 200 juta,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Jumat (26/10/2018).
Febri menambahkan, tarif itu berlaku relatif atau tidak tetap. Tinggi rendahnya tarif tergantung strategis atau tidaknya suatu jabatan.
“Tarif tersebut berlaku relatif, tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon. Kami juga menduga, penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK berhasil menangkap 6 orang dalam OTT di Cirebon. Namun, hanya Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang ditetapkan tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaktu diduga sebagai penerima SUN, Bupati Cirebon dan diduga sebagai pemberi GAR Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Sunjaya diduga menerima duit Rp 100 juta dari Gatot dan Rp 125 juta dari sejumlah pejabat lainnya di Cirebon. Dia juga diduga menerima gratifikasi Rp 6,4 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain.(dtc/ziz)