Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Veronica Koman, seorang wanita yang diduga keras sebagai provokator dan penyebar hoaks terkait Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jl Kalasan Surabaya akan masuk daftar pencarian orang (DPO) , jika dua kali tidak mengindahkan panggilan penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Selasa (10/9/2019) mengatakan, sesuai prosedur, tim penyidik Siber Ditreskrimsus melayangkan panggilan kepada Veronica melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter). Surat panggilan sudah dilayangka di rumah Veronica di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
“ Panggilan kedua, tersangka Veronica sudah dilayangkan dan batas waktu sampai 13 September. Jika yang bersangkutan tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik Siber Ditreskrimsus maka akan diterbitkan surat DPO,” tandas Kapolda Jatim didampingi Waka Polda Jatim Brigjen Toni Harmanto dan Wadirkrimsus AKBP Arman Armara dan WadirIntelkam AKBP Iwan.
Selain itu, tim penyidik Polda Jatim juga akan menelusuri transaksi keuangan (keluar masuk) milik Veronica Koman, mengingat keberadaan Veronica kini di luar negeri. Bahkan pihak penyidik SIber Ditreskrimsus Polda Jatim sudah melakukan koordinasi dengan KBRI, di mana sekarang Veronica berdomisili.
“ Terkait tersangka Veronica, Polda Jawa Timur juga telah melakukan koordinasi dengan 109 negara di dunia”. (KN02)