KORAN NUSANTARA
hukum kriminal Nasional

Jaksa Agung Membuka Rakernis Bidang Tindak Pidana Khusus

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Jaksa Agung Burhanuddin membuka rapat kerja teknis (rakernis) bidang tindak pidana khusus (pidsus) 2021 secara virtual, Rabu (15/9/2021).

Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran bidang pidsus atas keseriusan dan dedikasinya dalam menjalankan tugas di tengah pandemi COVID-19 secara konsisten dan sungguh-sungguh. Terutama kerja kerasnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara.

Burhanuddin yakin dan optimis bahwa kerja keras ini akan berbanding lurus dengan upaya membangun dan memulihkan kembali kepercayaan masyarakat (public trust) pada penegakan hukum.

“Seraya juga tidak henti-hentinya ingin mengingatkan kepada seluruh jajaran, agar tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan para anggota dalam menjalankan tugas dengan senantiasa disiplin menjalankan protokol kesehatan,” kata Burhanuddin.

Ia meminta agar seluruh jajaran terus menggalakan program vaksinasi dan menjadikan masker sebagai atribut kehidupan sehari-hari. Hal tersebut guna menekan penyebaran dan penularan COVID-19.

“Sebagaimana yang telah kita ketahui vaksinasi terbukti mampu menekan risiko kematian yang diakibatkan COVID-19, oleh karena itu pastikan orang-orang di sekitar kita telah divaksinasi,” ujar dia.

Menurut dia, hal ini penting disampaikan karena hingga saat ini pemerintah sedang mendorong untuk mempercepat perubahan status COVID-19 yang pada awalnya pandemi menjadi endemi.

Burhanuddin menjelaskan, dalam Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia 2020 yang lalu, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa Kejaksaan adalah institusi terdepan penegakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, tentu saja dalam mengawal kesuksesan pembangunan nasional.

Kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah dan Kiprah Kejaksaan adalah wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata internasional.

Menurut dia, pesan Presiden tersebut merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada kita semua dalam menegakan supermasi hukum terutama di bidang tindak pidana khusus.

“Untuk itu jangan berbangga hati dan berpuas diri. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan dan perlu diingatkan dalam kesempatan ini bahwa semakin keras kita memerangi korupsi maka maka tentunya akan banyak muncul hambatan, bahkan belakangan ini muncul tren corruptors fight back! Jangan takut dan jangan gentar, selama saudara sekalian bekerja secara baik, profesional dan cermat saya akan menjaga kalian,” tegas Burhanuddin.

Burhanuddin menyatakan bahwa rakernis ini mempunyai makna yang begitu penting dan strategis. Forum ini mendorong kita untuk kembali memahami dan mendudukan arti penting bidang pidsus yang merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Bidang Pidsus hendaknya bisa menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar, yaitu penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.

Berkenaan dengan peran penting bidang pidsus tersebut, ia berharap agar pelaksanaan Rakernis ini menjadi wadah berdialektika untuk menghasilkan kesamaan pikiran, pemahaman, dan tindakan dalam penanganan perkara korupsi dan perkara pidana khusus lainnya yang dapat menjadi metode problem solving yang dihadapi di Bidang Tindak Pidana Khusus.

Ia menyebut, sebagai etalase Kejaksaan yang diharapkan berperan penting dan turut berkontribusi dalam mengamankan kebijakan penanganan pandemi COVID-19, maka Rakernis Bidang Pidsus Kejaksaan RI kali ini sangat relevan dan kontekstual mengangkat tema “Pidsus Berdedikasi”.

“Tema tersebut sangat relevan dalam kondisi saat ini, dedikasi mengandung konsekuensi logis dimana kita harus mengorbankan baik tenaga, pikiran dan waktu demi sebuah tujuan yang mulia, dimana dalam hal ini adalah penegakan supermasi hukum dan pulihnya ekonomi nasional yang merupakan imbas dari pandemi COVID-19 yang masih sedang kita hadapi hingga saat ini,” papar dia.

Menurut dia, optimalisasi penanganan perkara oleh jajaran Bidang Pidsus, pada gilirannya menunjukkan kehadiran kita kepada masyarakat. Bahwa aparatur penegak hukum senantiasa berupaya terus menerus meminimalisir ruang gerak bagi siapa pun untuk melakukan praktik korupsi. Terlebih bagi oknum yang hendak mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini.

Burhanuddin menegaskan, jajaran Pidsus Kejaksaan Agung sejauh ini telah membuktikan untuk memberikan dedikasinya dengan mengangkat kasus-kasus besar.

Hendaknya keberhasilan Kejaksaan Agung dapat diimbangi oleh satuan kerja di daerah, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa Kejaksaan sangat serius dan secara intensif menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia pun mengingatkan bahwa akan ada evaluasi kepada setiap kepala satuan kerja, baik itu Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang berkinerja kurang maksimal yaitu tidak mampu mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

“Saya ingatkan sekali lagi ini bukan targeting! akan tetapi saya minta saudara sekalian mengoptimalisasi fungsi pemberantasan korupsi,” kata Burhanuddin.

Ia menjelaskan, salah satu indikator tingkat kepercayaan pemerintah kepada Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi dapat diukur dengan ditambahkannya anggaran penanganan tindak pidana korupsi disetiap satker.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh jajaran menjawab kepercayaan yang telah diberikan tersebut dengan cara menyerap habis anggaran penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Artinya, jelas dia, minimal setiap satker Kejari harus mampu mengangkat dua perkara tindak pidana korupsi.

“Namun demikian perlu digarisbawahi saya juga tidak menghendaki saudara mengangkat kasus secara serampangan dan asal-asalan, serta saya juga tekankan kepada saudara sekalian agar jangan menangani perkara hanya dikarenakan takut dievaluasi, tetapi tanganilah perkara korupsi sebagai bentuk dedikasi saudara kepada masyarakat,” tegas Burhanuddin.

Oleh karena itu, tegas Burhanuddin, dibutuhkan kerja keras, keseriusan dan komitmen seluruh jajaran untuk mampu mengungkap kasus tindak pidana korupsi.

Burhanuddin mengaku belum percaya apabila ada suatu daerah yang pada saat ini sudah 100 persen bebas dari kejahatan korupsi. Oleh karena itu, hal ini tentunya menjadi tantangan jajaran untuk mengungkapnya.

“Bagi para kepala satuan kerja yang hingga saat ini belum melaksanakan fungsi baik penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan tindak pidana khusus, seperti halnya tahun lalu, saya beri kesempatan tenggat waktu sampai dengan Rapat Kerja Kejaksaan yang akan datang,” tegas dia.

Untuk menghindari kesalahan dalam evaluasi kepala satuan kerja, Burhanuddin pun meminta Jampidsus khususnya Kabag Panil agar melakukan updating dan evaluasi akurasi data penanganan kasus.

Ia menyatakan ada beberapa hal yang perlu dilakukan jajaran bidang pidsus antara lain, tingkatkan integritas, kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi penanganan perkara agar senantiasa profesional, cermat, dan penuh kehati-hatian dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang berkualitas, bermartabat, dan terpercaya.

Ciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif, dan tidak kontraproduktif atau menghambat upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selanjutnya, tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi untuk menghasilkan output dan outcome yang berhasil guna serta berdaya guna, dengan tidak semata hanya menangkap, menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.

Kemudian, lakukan langkah penindakan apabila terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur mens rea (sikap batin jahat).

“Terlebih jika ada pihak-pihak yang mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan kemanfaatan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini, maka jangan ragu-ragu untuk mengenakan ancaman pidana maksimal,” ujar dia.

Upayakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan.

Melalui upaya ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang pada akhirnya bermanfaat bagi Pemulihan Ekonomi Nasional.

Optimalkan penanganan perkara dengan tidak hanya menerapkan pembuktian unsur merugikan keuangan negara, namun juga unsur perekonomian negara.

Selain itu, penindakan juga tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan, namun juga korporasi.

Upayakan sinergitas dengan Bidang Intelijen dan Bidang Datun untuk melakukan pendekatan pencegahan (preventif) dalam rangka memberikan solusi bagi perbaikan dan penyempurnaan tata kelola sistem, guna menutup celah terjadinya perbuatan koruptif serupa agar tidak terulang kembali di kemudian hari.

Termasuk melakukan identifikasi dan evaluasi para Kepala Kejaksaan Tinggi serta Kepala Kejaksaan Negeri apabila di wilayah hukumnya terdapat satuan kerja yang sama sekali tidak memiliki penanganan tindak pidana korupsi.

“Kondisi tersebut agar ditelaah apakah merupakan wujud dari keberhasilan upaya preventif atau apakah karena aparaturnya enggan atau tidak mampu mengungkap adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Burhanuddin.

Rakernis dihadiri secara virtual oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Selain itu, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya dan Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing. (ip/sup)

Related posts

Ini Daftar Penerima Anugerah Dewan Pers 2021

Respati

Prajurit TNI di Lebanon Bantu Panen Buah Zaitun

kornus

Transparansi Pajak, 11 Negara Tandatangani Deklarasi Bali