“Pemberantasan korupsi merupakan bagian dari strategi negara dan pemerintah untuk memajukan program mencerdaskan kehidupan bangsa dan kemajuan negara,” kata Burhanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.9/12
Hal itu disampaikan Burhanuddin berkaitan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Dia berharap peringatan itu dijadikan sebagai tonggak untuk melawan korupsi dengan berbagai modus yang semakin canggih, modern, dan semakin menyengsarakan rakyat Indonesia.
Jaksa Agung berpesan kepada semua pihak untuk membangun semangat antikorupsi, dimulai dari lingkungan terdekat, yaitu keluarga, kemudian institusi dan negara.
Menurut dia, keluarga sebagai garda terdepan menolak hasil korupsi, institusi sebagai lembaga untuk membersihkan penyakit serta budaya korupsi, dan negara yang akan memberikan kesejahteraan dalam rangka kemajuan bangsa dan negara.
“Kejaksaan sebagai elemen penegak hukum, tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa kerja sama dan kolaborasi dengan masyarakat untuk berani melaporkan tindak pidana korupsi di sekitar lingkungannya,” katanya menegaskan.
Burhanuddin menyatakan prioritas pemberantasan tindak pidana korupsi diarahkan pada tindak pidana korupsi yang berkualitas, baik dari segi jumlah, dampaknya terhadap hajat hidup orang banyak dan pelakunya, sehingga penanganan perkara korupsi dengan skala besar.
“Hal itu tidak saja menimbulkan efek jera bagi pelaku, tapi juga pengembalian kerugian negaranya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” ungkapnya. ( wan_bn)