Surabaya (KN) – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. H. Akhmad Sukardi MM menuturkan, bahwa jumlah kendaraan yang beroperasi di Jatim sangatlah besar. Jumlah tersebut tentu berdampak terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang juga berasal dari pendapatan retribusi parkir di jalan raya. Maka, informasi teknologi (IT) menjadi solusi dalam mencegah kebocoran PAD yang berasal dari retribusi parkir.“Agar parkir liar tidak semakin banyak, perlu adanya sistem untuk menanggulanginya. Salah satu caranya yakni menggunakan informasi teknologi (IT) agar masyarakat tidak tertipu dengan adanya parkir liar sehingga kebocoran penerimaan retribusi parkir bisa dicegah. Kalau diatur dengan sistem mau tidak mau, masyarakat akan mengikuti sistem tersebut sehingga tidak ada pungutan melebihi tarif parkir yang ada,” ungkapnya saat membuka Rakor dan Evaluasi Kerjasama Fasilitasi Pemungutan Retribusi Parkir di tepi jalan umum secara berlangganan di H. Singgasana Surabaya, Kamis (24/11/2016).
Ia menjelaskan, bahwa teknologi fasilitasi pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum secara berlangganan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam peningkatan PAD kabupaten/kota sehingga dapat menekan kebocoran penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum.
Akhmad Sukardi menjelaskan, untuk mencegah kebocoran penerimaan retribusi parkir di tepi jalan dibutuhkan kerjasama antara pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota. Dengan dilaksanakannya kerjasama retribusi parkir di tepi jalan umum secara berlangganan ini, akan mendapat banyak manfaatnya yakni meningkatnya PAD di sektor retribusi parkir.
Dalam pelaksanaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, pemerintah daerah harus memperjelas cakupan wilayah kawasan parkir berlangganan. Dengan jelasnya cakupan wilayah dari parkir berlangganan tersebut, akan memperjelas hak-hak masyarakat untuk mengetahui daerah mana saja yang menyediakan fasilitas bebas parkir di tepi jalan umum.
Ia mengakui, bahwa masih ditemukan keluhan masyarakat akibat ketidakjelasan wilayah parkir berlangganan. Kondisi tersebut diperparah dengan masih banyaknya pungutan ganda oleh oknum-oknum petugas Juru Parkir (Jukir) di lapangan yang curang. ”IT akan mempersempit ruang gerak oknum juru parkir yang nakal. Dengan sistem juga masyarakat dapat melaporkan segala jenis tindakan pungutan-pungutan berlebihan yang dilakukan oleh petugas parkir,” tegasnya.
Diharapkan, dengan kerjasama fasilitasi pemungutan parkir di tepi jalan umum secara berlangganan akan didukung oleh seluruh masyarakat karena banyak diperoleh manfaatnya. Pemerintah akan terus melakukan pembinaan bersama instansi terkait terhadap juru parkir agar lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pendapatan Prov. Jatim Bobby Soemiarsono mengatakan, bahwa rakor ini bertujuan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan pada parkir berlangganan baik dari sisi administrasi pemungutan hingga sisi teknis di lapangan.
Ia menambahkan, bahwa rakor ini merupakan upaya dalam mengakomodasi masukan dan usul dari kabupaten/kota terkait permasalahan yang terjadi di lapangan. “Pada prinsipnya, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk berkreasi dan inovasi dalam menggali potensi penerimaan pendapatan dengan memperhatikan norma-norma yang sesuai,” pungkasnya. (yo)