Makassar, mediakorannusantara.com – – Pemprov Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Selatan menegaskan kegiatan bisnis atau investasi di perairan mulai 0 hingga 12 mil dari garis pantai harus memiliki izin pemerintah daerah.
“Apapun aktifitas yang dilakukan di perairan pantai dari 0 hingga 12 mil dari bibir pantai (Provinsi Sulsel) maka itu merupakan kewenangan Pemerintah Propinsi,” kata Kepala Dinas PMPTSP Jayadi Nas di Makassar, Selasa.2/2
Nas menanggapi adanya dugaan telah terjadi penjualan Pulau Lantingiang oleh seseorang di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Meski begitu, Nas mengaku belum mendengar adanya penjualan pulau, namun mengingatkan bahwa pengelolaan sebuah pulau haruslah mengacu pada aturan yang berlaku.
“Sulsel memiliki banyak potensi investasi khususnya pengelolaan pulau-pulau yang tersebar di berbagai wilayah. Jika ada investor atau pengusaha yang ingin mengelola salah satu pulau, harus mengikuti aturan yang berlaku seperti aturan atau Perda Zonasi,” katanya.
Sebab wilayah perairan itu menjadi domain mulai dari pemerintah daerah, provinsi hingga pusat.
Jayadi mengatakan, pihaknya terbuka terhadap investor baik itu dari dalam negeri dan asing jika ingin berinvestasi untuk pengelolaan pulau.
“Investor boleh menanamkan modal dan mengelola tapi ikuti aturan. Dalam aturan, baik provinsi, daerah dan pusat memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengatakan masalah Pulau Lantigiang ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
“Ini kan menjual hanya dengan rekomendasi kepala desa. Jadi saya kira sangat riskanlah itu, karena pulau itu tidak bisa dijual,” ujarnya.(wan/an)