Jakarta (mediakorannusantara.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. Aturan itu merupakan perubahan atas SE Nomor 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
“Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021. SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, di Jakarta Pusat, Jumat (29/10/2021).
SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam), sebelum keberangkatan.
Adapun penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam), sebelum keberangkatan.
Novie menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19. “Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021,” ujarnya.
Pengecualian pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Dirjen Novie menuturkan, pada pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga. “Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujarnya.
Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor). “Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19,” tutur Dirjen Novie.
Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. “Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19,” tutur Dirjen Novie. (ip/sup)