Jakarta (mediakorannusantara.com) – Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No.21 tahun 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator dibidang moda transportasi pada Kamis 21 Oktober 2021 menerbitkan empat SE yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa COVID-19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.
“SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (21/10/2021).
Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:
1. SE Kemenhub No.86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat;
2. SE Kemenhub No.87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut;
3. SE Kemenhub No.88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara;
4. SE Kemenhub No.89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.
“Keempat SE baru ini menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 56, 58, 59, dan 62 Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.
Adita menjelaskan, sejumlah hal teknis di dalam SE Kemenhub yang perlu diketahui masyarakat, antara lain sebagai berikut:
a. Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70 persen, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi (three seat row) yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19. Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.
b. Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.
c. Untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di level 3 (70 persen), dan level 1 dan 2 (100 persen).
d. Untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, kemudian maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.
Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap SE ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerjasama dengan unsur terkait yakni: Satgas Penanganan COVID-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.
“Kami juga meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” tutur Adita.
Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada Kamis 21 Oktober 2021, sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
“Khusus untuk transportasi udara, SE ini baru akan mulai berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” imbuh Adita. (ip/sup)