KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

ICW Temukan Celah Korupsi Dana Haji di Kemenag

ilustrasi-korupsiJakarta (KN) – Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya ada empat celah yang memungkinkan terjadianya korupsi dana haji di Kementerian Agama.Celah pertama adalah melalui setoran awal calon jamaah baik untuk haji reguler maupun haji khusis (ONH plus). ICW menyebut, sejak 2004 Kementerian Agama membuka pendaftaran sepanjang tahun bagi calon jamaah reguler. Pada 2008, aturan itu berlaku untuk jamaah khusus.

“Cukup menyetor Rp20 juta dan kemudian naik menjadi Rp25 juta pada 2010, maka seseorang sudah mendapat nomor porsi sebagai calon jamaah haji reguler. Begitupun dengan calon haji khusus dengan menyetor USD3 ribu dan naik menjadi USD4 ribu pada 2010,” dilansir ICW melalui pers rilis, Jumat (23/5/2014).

Celah kedua ada pada penentuan ongkos biaya penyelenggaraan ibadah haji yang disebut komponen biaya langsung dan penggunaan jasa bunga tabungan setoran awal jamaah haji. Masalahnya adalah peningkatan angka yang harus dibayarkan jamaah haji secara drastis.

Celah korupsi ketiga adalah pengadaan transportasi udara dan transportasi darat di Arab Saudi, katering, pemondokan, hingga asumsi jamaah.

Keempat yang menjadi celah korupsi adalah penggunaan Dana Abadi Umat (DAU). Kementerian Agama menjadikan DAU sebagai dana cadangan yang bisa sewaktu-waktu digunakan.

“Masalah di DAU adalah dana optimalisasi sisa penyelenggaraan ibadah haji yang tidak jelas perhitungannya dan kriteria bagi kementerian untuk menggunakan dana tersebut,” pungkas ICW. (red)

Related posts

Bawaslu lakukan patroli pengawasan pada masa tenang

Kemendag Sempurnakan Aturan Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Fraksi-fraksi DPR Setuju Aziz Syamsudin Gantikan Setya Novanto

redaksi