Surabaya (KN) – Komisi A DPRD Jatim menyatakan bobot hasil penilaian fit and proper test pada pemilihan calon anggota Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim sebesar 60 persen. Sedangkan untuk bobot tes tulis sebesar 40 persen. Nantinya, jika hasil dari uji kepatutan dan kelayakan ini memiliki nilai bagus dan masuk rangking pertama hingga ketujuh akan ditetapkan sebagai calon anggota.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Sabron Djamil Pasaribu, di Surabaya, Kamis (1/3) mengatakan, bobot hasil penilaian fit and proper test ini hanya sebesar 60 persen. Sedangkan bobot hasil tes tulis sebesar 40 persen. “Kedua hasil penilaian itu nantinya diakumulasikan dan dirangking 1 sampai dengan 14. Peserta yang nilai totalnya masuk 7 besar akan ditetapkan sebagai calon anggota KPP terpilih dan untuk urutan 8 sampai 14 akan masuk menjadi cadangan,” jelas sabron.
Hasil fit and proper test, kata Sabron, akan diumumkan Komisi A pada tanggal 4 Maret mendatang. Kemudian pada tanggal 5 Maret dilakukan penetapan anggota KPP terpilih melalui Keputusan Gubernur. ”Insya Allah anggota KPP Jatim periode 2011-2015 terpilih akan dilantik pada tanggal 12 Maret 2012 di Ruang Paripurna DPRD Jatim,” terangnya.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Nizar Zahro menambahkan, untuk penilaian calon anggota KPP Jatim ini tidak hanya saja berdasar pada tes tulis dan psikotes. Akan tetapi, setiap calon harus membuat karya tulis.
Dia menuturkan, meski dalam Perda 8/2011 dimungkinkan anggota dewan memiliki hak penuh untuk menilai calon anggota KPP, namun hak tersebut tidak dipergunakan sepenuhnya oleh dewan. Hal ini sebagai upaya meminimalisasi tudingan jika rekrutmen KPP diwarnai dengan titipan atau adanya main mata.
“Silahkan anda cek sendiri, bagaimana teman-teman di Komisi A tadi melontarkan sebuah pertanyaan. Ini semua dengan harapan mereka yang duduk di KPP nanti adalah orang-orang yang memiliki kapasitas, kapabilitas dan profesionalitas yang tinggi. Dengan begitu, ke depan tidak ada lagi tudingan KPP hanyalah institusi yang tak jelas kinerjanya,” ujarnya. (rif)