Sidoarjo,mediakorannusantara.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Mochamad Romli di ruang Cakra persidangan pengadilan negeri Tipikor, Juanda (08/11).
Dalam agenda pembacaan putusan sidang majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korpusi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang tipikor.
“Terdakwa Moch.Romli dinilai dan dinyatakan bersalah karena telah menguasai Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, untuk kepentingan pribadi,” ujar Hakim Darwanto didampingi dua anggota, Hakim Alex Cahyono dan Victor Panjaitan di Pengadilan Negeri Klas IA Surabaya.
Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan menjatuhkan pidana berupa uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp. 1,2 miliar.
“Apabila terdakwa tidak membayar maka 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap harta benda terdakwa di sita untuk menganti uang sejumlah tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka di ganti dengan 2 tahun penjara,” sebut Hakim.
Selain itu, dalam bacaan putusan sidang, hakim juga menetapkan barang bukti 1-27 dikembalikan kepada kepala desa dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Diketahui, perkara tindak pidana korupsi ini bergulir lantaran adanya klaim kuasai TKD (Tanah Kas Desa) di Desa Warungdowo. Romli menempati tanah tersebut mulai tahun 2014 tanpa izin. Tanah itu telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu membuka usaha bengkel.
Terdakwa divonis dengan hukuman selama 5 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 1,2 milyar. Jika terdakwa tidak bisa mengembalikan uang maka asetnya akan disita oleh negara.
“Jika terdakwa tidak bisa membayar denda selama satu bulan, maka aset yang dipunya akan disita. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda maka akan di ganti dengan 2 tahun penjara,” imbuhnya.
Dengan putusan hakim tersebut melalui Nizar Fikkri, SH., MH kuasa hukum terdakwa putusan hakim ini pihaknya masih pikir- pikir dan kasus ini di nilai di paksakan dan mengada ada.
Menurut Nizar juga kasus ini banyak kejanggalan soal saksi nama yang berbeda tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya romli pemilik usaha bengkel di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjantrek, Kabupaten Pasuruan.
Pemakaian lahan milik negara tak dibarengi oleh romli dengan membayar pajak ke negara, sehingga diperkirakan negara rugi ratusan juta. (je/wan)