Surabaya (KN) – Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegur beberapa kepala daerah yang tidak menghadiri penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).Seharusnya, penyerahan DIPA ini diterima sendiri oleh kepala daerah yang bersangkutan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, tanpa diwakili. Menurutnya, hal ini merupakan konstruksi yuridis yang diatur secara konstitusional dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 yang harus ditaati oleh seluruh kepala daerah. Hal ini disampaikannya saat acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2017 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (16/12/2016).
“Saat pelantikan bupati/walikota, setiap kepala daerah telah berjanji menaati setiap peraturan perundang-undangan. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang diwakilkan Sekda dan BPKAD tidak boleh diberikan. Jadi untuk Sekda Nganjuk dan BPKAD Batu tidak diberikan. Bupati atau walikota yang tidak hadir akan kami beri surat peringatan. Kalau penjelasan pengelolaan keuangan saja dia tidak tahu bagaimana dia mau mengelola anggaran. Seharusnya penyerahan ini tidak boleh diwakilkan kepada wakilnya karena konstitusi pengelolaan keuangan yang dipegang presiden itu diserahkan ke Menteri Keuangan dan Gubernur serta bupati/walikota,” kata Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur jatim Soekarwo. (wan)