Surabaya (KN) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, tentang Penyelenggaraan Pendidikan mendapat persetujuan dari dari Gubernur Jawa Timur untuk disahkan Peraturan Daerah (Perda). Namun Gubernur meminta ada catatan yang perlu diperhatikan untuk dibahas selanjutnya.Gubernur Soekarwo di Paripurna DPRD Jatim, Jumat (4/7/2014) mengatakan, untuk Raperda penyelenggaraan pendidikan ini perlu ditetapkan menjadi peraturan karena dapat mengatasi semua permasalah pendidikan di Jatim. Namun pihaknya perlu diperhatikan beberapa catatan dalam Raperda penyelenggaraan pendidikan yaitu bahwa materi naskah akademik yang dibahas harus lebih fokus, jangan sampai bahasan yang dikemukakan justru mengaburkan pokok bahasan utama.
Dalam Raperda pendidikan ini nanti pelerestarian berbagai budaya daerah di Jatim dengan menjadikan sebagai muatan lokal pada mata pelajaran sekolah, pengaturan administrasi penerimaan peserta didik baru dan daftar ulang, ketiga perlu dimuatkan pendidikan anti korupsi, anti narkotika, kebencanaan dalam kurikulum tetap.
“Kami mengapresiasi kepada DPRD Jatim Raperda pendidikan perlu dibahas lebih lanjut, karena dengan raperda pendidikan ini diharapkan penyelenggaraan pendidikan dapat memasukan muatan lokal atau budaya Jatim untuk mata pelajaran para siswa di Jatim,” ujar Gubernur Soekarwo. (rif)