Surabaya (mediakorannusantara.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Jawa Timur, mencabut enam Peraturan Daerah (Perda), yang dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan dan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dari enam Perda yang dicabut salah satunya ditolak oleh Gubernur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menolak pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang, meski menyetujui pencabutan lima perda lain melalui metode omnibus yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (20/10/2025).
Dalam rapat tersebut, Gubernur Khofifah menegaskan alasan hukumnya bersandar pada payung regulasi dan surat resmi Kementerian Perhubungan.
“Kami berpendapat terhadap Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang untuk tidak dilakukan pencabutan,” tegas Khofifah.
Ia merujuk surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.106/7/7DBU-2025, tertanggal 1 Oktober 2025, sebagai landasan untuk mempertahankan payung hukum tersebut.
Khofifah menambahkan, kesimpulan dalam surat tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menegaskan kewenangan provinsi tetap ada atas bandara militer-sipil di Malang.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih berwenang dalam mengelola Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang,” ujarnya.
Adapun lima perda yang disetujui untuk dicabut meliputi pengaturan pasar modern dan pasar tradisional, kelebihan muatan angkutan barang, pembangunan dan pemberdayaan perfilman, pengendalian usaha pertambangan galian C di wilayah sungai, serta tata kelola pupuk organik.
“Terhadap 5 Perda tersebut Kami sependapat untuk dicabut, karena sudah tidak sesuai dengan kewenangan daerah Provinsi Jawa Timur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan segera untuk dilanjutkan pembahasannya,” pungkas Gubernur Khofifah. (KN01)
