KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Gubernur Jatim Sambut Baik Keluarnya izin Pemanfaatan Hutan

Madiun (MediaKoranNusantara.com) – Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo menyambut baik keluarnya izin pemanfaatan hutan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi pemerintah dalam bentuk pengakuan dan perlindungan kemitraan perhutanan. Alasannya, pemberian izin tersebut, akan meningkatkan masyarakat yang sejahtera.“Pemberian izin ini merupakan penantian panjang masyarakat dalam terciptanya rasa aman dan nyaman dalam mengelola hutan. Dengan adanya rasa aman dan nyaman, maka masyarakat harus lebih produktif dalam memanfaatkan hutan agar bisa memberikan nilai tambah,” ujar Gubernur Soekarwo saat mendampingi Presiden RI Joko Widodo pada acara Penyerahan SK izin Pemanfaatan Hutan Kawasan Hutan Negara Oleh Masyarakat Yang Dilindungi Pemerintah Dalam Bentuk Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Perhutanan di Desa Dungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun , Senin(6/11/2017).

Dijelaskan, dengan diberikan izin, masyarakat tidak perlu mengurus perpanjangan izin tiap tahunnya. Masyarakat diberikan keleluasaan dalam pengelolaan hutan pemerintah yang  berlaku selama 35 tahun. “Masyarakat bisa memanfaatkan secara maksimal dan tentunya disesuaikan dengan wilayahnya cocok ditanami apa,” ungkap Pakde Karwo, sapan akrab Gubernur Jatim ini.

Ia itu menuturkan, pihaknya juga memberikan pelatihan kepada petani agar bisa meningkatkan SDM. Selain itu, Pemprov Jatim juga memberikan bantuan alat pertanian, seperti  granul dan cooper.”Sebagai contoh, dilakukan pelatihan ekstrak porang. Dengan tujuan meningkatkan nilai tambah petani agar memperoleh hasil yang lebih besar,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden RI mengingatkan dirinya tidak segan-segan untuk mencabut izin pemanfaatan lahan hutan jika para petani yang malas mengelola lahan pertanian. Menurutnya, masyarakat sudah dipermudah dengan diberikan izin pemanfaatan hutan untuk jangka waktu 35 tahun.  Dengan diberikan izin yang  panjang, harusnya dikelola dan dimaksimalkan. ” Saya akan melakukan evaluasi selama 6 bulan. Apabila ada petani yang tidak memanfaatkan degam baik, maka izin akan dicabut,” tegas Presiden.

Petani, lanjutnya, harus menanami hutan tersebut dengan tanaman yang cocok dengan wilayah tersebut. Setelah ditanam, juga harus dirawat sehingga akan ada hasil yang maksimal.

Ditambahkan, utuk memperluas akses modal, pemerintah sudah melakukan kerjasama dengan perbankan. Para petani bisa memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, kurang lebih 7-9 persen. (KN04)

 

Related posts

Gelar Lomba Senam dan Yel-yel, Ini Cara Pemkot Surabaya Pererat Soliditas KSH

kornus

Arumi Bachsin Ajak PKK Desa/Kelurahan Ikut Bina Kesejahteraan Masyarakat

kornus

Rakerdasus PDIP Jatim: Mantapkan Dukungan untuk Risma-Gus Hans

kornus