Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memerintahkan segera dilakukan rapid test terhadap seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN)Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini dilakukan setelah juru sita dan seorang hakim PN Surabaya meninggal mendadak.
“Ibu Gubernur sudah memerintahkan arahan ASN PN Surabaya segera dilakukan rapid test. Waktunya kapan, pokoknya secepatnya,” kata Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Senin (15/6/2020) malam.
Sebelumnya, Eko Agus Siswanto (hakim) dan juru sita Surahmat mendadak meninggal pada Kamis lalu. Atas kasus itu kantor PN Surabaya mulai Senin (15/6/2020) meliburkan ASN dan pegawai lainnya. Juga persidangan diliburkan sampai 14 hari kedepan. Kecuali persidangan yang tidak bisa ditunda.
Itupun melalui sidang virtual. Sedangkan pelayanan lainnya hanya satu pintu dengan penjagaan amat ketat.
Ketua tim kuratif Gugus Tugas Covid-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi belum bisa menjelaskan tentang status hakim dan juru sita PN Surabaya, apakah positif Covid-19 atau bukan.
“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan tracing dan rapid test,” ujarnya. (KN01)