Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dana Otsus (otonomi khusus) oleh KPK membantah semua tudingan yang diarahkan padanya. Bahkan, eksponen GAM (gerakan aceh merdeka) ini menyatakan siap melakukan perlawanan.
“Saya tidak pernah mengatur proyek, meminta (fee proyek) dari siapapun,” tegas Irwandi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, kemarin.
Irwandi juga menyatakan akan membuktikan jika dirinya tidak pernah menerima suap.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menduga, Gubernur Aceh mendapat suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi yang mengumpulkan uang dari beberapa pengusaha di Aceh.
“Sumber uang dari Bupati Bener Meriah ini menurut informasi ada komunikasi dari tim lidik kami, dikumpulkan dari beberapa pengusaha di sana tetapi itu masih tingkat pengembangan dari tim kami. Kemudian diberikan kepada Gubernur,” kata Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, tadi malam.
Selain itu, KPK juga menduga bahwa pemberian terhadap Gubernur Irwandi Yusuf dari Bupati Bener Meriah tersebut bukan yang pertama kali terjadi .
“Ini tidak tahap pertama lagi, menurut informasi pada tahap kedua bagian dari Rp1,5 miliar yang menjadi “fee” yang harus diberikan untuk tingkat provinsi,” ungkap Basaria.
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).(ara/ziz)