KORAN NUSANTARA
ekbis Nasional

Google Indonesia Siap Mematuhi Aturan Pajak Hasil Kesepakatan KTT G20

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Perusahaan multinasional Google Indonesia siap mengikuti setiap penerapan kebijakan pajak di dalam negeri yang merujuk kepada hasil kesepakatan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

Sebab, hasil kesepakatan yang berkaitan dengan pajak ini telah dicapai ini, tentunya akan diterapkan secara global oleh seluruh negara anggota KTT G20.

“Kami mengikuti yang sudah ada dan yang akan nantinya setelah kesepakatan KTT G20,” ujar Government Affairs and Public Policy Google Indonesia, Danny Ardianto, ketika berdiskusi dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertajuk KTT G20: Kejelasan Arah Pajak Global untuk Indonesia.

Danny Ardianto menjelaskan, perusahaan multinasional Google Indonesia telah mengikuti peraturan yang berkaitan dengan perpajakan di tanah air beberapa waktu yang lalu. Tepatnya, pada 2019, pihaknya telah membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan jasa pelayanan yang kerap kali digunakan oleh masyarakat dalam ruang digital.

Dari layanan google ads hingga clouds yang banyak digunakan oleh masyarakat di dalam negeri sudah dimodifikasi menggunakan mata uang rupiah. Sehingga, pembayaran PPN dapat dihitung sesuai dengan pendapatan yang didapatkan dari layanan-layanan tersebut.

“Kami sudah melaporkan pajak PPN berdasarkan aturan yang ada di Indonesia sejak 2019,” katanya.

Kemudian, yang berkaitan dengan Pajak penghasilan (PPh) yang akan dibebankan pada Google Indonesia, pihaknya akan mengikuti hasil dari kesepakatan yang dicapai dalam KTT G20. Karena, dalam membahas pajak ini, diperlukan partisipasi dari negara-negara lain pengguna layanan Google di seluruh pelosok dunia dalam menentukan pajak yang akan dibebankan.

Diperlukannya partisipasi oleh negara lain, kata dia, agar penerapan pajak yang diberlakukan tersebut dapat dipahami secara jelas dengan mempertimbangkan berbagai aspek dari negara-negara yang menggunakan aplikasi di atas dalam ruang digital. Dengan begitu, akan memberikan rasa tenang kepada setiap pemangku kepentingan yang menggunakan aplikasi tersebut.

“Kesepakatan yang mudah dipahami dan tidak ada frasa ambigu dalam aturan pajak yang akan diterapkan,” katanya.

Kesepakatan ini, akan mengikat perusahaan multinasional seperti Google untuk membayar pajak sesuai dengan aturan dari negara-negara setempat. Sehingga, setiap klausul dalam kesepakatan yang telah dicapai oleh KTT G20 dapat menjangkau seluruh aspek dari layanan aplikasi dari perusahaan multinasional ini di masa-masa mendatang.

“Perusahaan multionasional tidak membayar pajak karena peraturan negara setempat belum menjangkau. Adanya KTT G20 akan membuat secara adil pembayaran pajak,” katanya.

Dukungan pajak ini sangat penting dalam mendorong ekonomi digital di dalam negeri yang tengah berkembang dengan pesat selama beberapa waktu belakangan. Mengingat saat ini, banyak pelaku ekonomi digital, khususnya pengembangan permainan digital (Game Developer) dalam negeri yang tengah menyasar pasar luar negeri seperti Amerika Serikat, China, dan Jerman.

Lalu, berkembang pesatnya sektor pasar elektronik atau e-commerce yang kini semakin spesifik. Maksudnya, kini setiap industri dari berbagai sektor tengah mengembangkan pasar elektroniknya sesuai dengan target masyarakat yang disasar oleh pelaku industri terkait. Dengan target pasar yang semakin luas, seiring dengan waktu yang berjalan.

Ditambah lagi, dengan penetrasi digital yang semakin luas di tanah air. Tercatat, dari periode awal pandemi hingga pertengahan 2021, sebanyak 21 juta masyarakat yang telah beralih digital. Sebanyak 73 persen dari masyarakat tersebut berasal dari masyarakat yang tinggal di daerah non metropolitan.

“Mengembangkan ekonomi bertumpu oleh digital. Harus ada balance antara kepastian hukum dan instrumen pajak,” pungkasnya. (ip/sup)

Related posts

Sebanyak 26 Perusahaan Ikut Seleksi Proyek Pengembangan Bandara Lombok

Panglima TNI : Kekuatan TNI adalah Bersama Rakyat, Ulama dan Santri

kornus

Tahun Anggaran 2021 Kemensos sebut Tidak Ada Anggaran Santunan Korban COVID