Surabaya (KN) – Gelombang penolakan terkait diperbolehkanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol (Mihol) yang di jual secara bebas di Minimarket dan supermarket semakin deras.Sebelumnya, sehari setelah Pansus Komisi B melakukan voting dengan memutuskan mihol boleh dijual di Minimarket dan Supermarket di Surabaya. Saat itu sikap anggota pansus pun terbelah sebagian anggota Kimisi B DPRD Surabaya menolak.
Saat itu Achmad Zakaria anggota Komisi B dari PKS menolak mentah mentah. Bahkan Zakaria melakukan aksi walk out karena aspirasinya diabaikan. Sebaliknya, Mazlan Mansyur (Fraksi PKB), Rio Pattiselanno (Fraksi Gerindra), Syaiful Aidy (Fraksi PAN), Edi Rachmat (anggota dewan dari Hanura), dan Binti Rochma (Fraksi Golkar) sebelumnya mereka sepakat memperbolehkan Minimarket dan Supermarket menjual Mihol (minuman keras) golongan A. Namun keputusan Pansus itu ditolak semua anggota Fraksi PDIP.
“Komitmen kita jelas, bahwa minuman keras dari golongan apapun tidak boleh diperjual belikan baik di toko kecil maupun swalayan apalagi didekat perkampungan. Itu yang harus kita perketat,” tegas Armuji, politisi PDIP yang menjabat Ketua DPRD Surabaya ini.
Armuji mengatakan, jika Panitia Khusus (Pansus) Raperda mihol tersebut tetap mempertahankan kebijakan untuk memperbolehkan menjual mihol di Minimarket dan Supermarket. Dirinya bersih keras akan menolak.
“Kalau masih ngotot kayak gitu keinginanya, kami akan menolak pada saat melaporkan ke Banmus (Badan Musayawarah). Pokoknya kami selaku pimpinan menolak keras raperda itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, larangan untuk menjual minuman keras di Surabaya ini sebagai salah satu bentuk untuk memajukan warga Surabaya agar menjadi lebih baik tanpa minuman keras.
Ketegasan penolakan Armuji terhadap Raperda mihol ini diikuti anggota pansus dari Fraksi PDIP DPRD Surabaya Baktiono. Ia menolak Raperda yang melegalkan penjualan munuman keras beralkohol.
Baktiono mengatakan, padahal sebelumnya seluruh tim pansus Raperda mihol sepakat untuk tidak memperbolehkan minuman keras di jual secara bebas di Minimarket dan Supermarket. Tapi entah kenapa kini sebagaian dari tim pPansus berbelok arah melegalkan perdagangan minuman keras tersebut.
“Justru malah pada saat itu kami (tim pansus) juga sepakat menambahkan satu pasal lagi bahwa di apotik, dan di toko – toko bahan kimia juga harus dikendalikan untuk mengantisipasi terjadinya oplosan,” ungkapnya.
Politisi PDIP yang duduk di DPRD Surabaya empat periode ini mengaku sangat kecewa dengan sikap yang ditunjukan oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati yang semula tidak pernah aktif saat melakukan pembahasan, namun tiba – tiba mendukung raperda mihol tersebut di jual bebas.
“Maaf kalau omongan saya agak keras, tapi sepertinya bu Ira ini kayak EO (Even Organizer)nya perusahaan minuman keras saja. Pokoknya kami menolak kalau mihol di jual secara ecer di Minimarket dan Supermarket,” cetusnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD kota Surabaya, Dharmawan juga sepakat untuk menolak mihol di jual secara bebas di Minimarket dan Supermarket. Alasanya, jika di jual di toko pengecer dewan akan sulit melakukan pengawasan siapa saja yang sudah meembeli mihol tersebut. (anto)