KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Gaji Ke 13 PNS dan Pejabat Negara Cair Bulan Ini

Jakarta (KN) – Ini kabat mengembirakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena mereka segera menikmati gaji ke 13 yang akan dicairkan pada bulan Juni ini.Kabar gembira ini tentu sangat ditunggu-tunggu para PNS. Gaji ke 13 tersebut segera bisa dinikmati para PNS karena tanggal 28 Mei lalu Presiden RI SBY telah menandatangani PP No.57 Tahun 2012.

PP ini mengatur tentang penambahan gaji atau pensiun bulan ke 13. Kini proses pencairan gaji ke 13 ini tengah dilakukan oleh Kementrian Keuangan. Pencairannya masih menunggu diterbitkannya peraturan menteri keuangan (PMK) oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo.”Nanti akan kami cek dulu di Dirjen Anggaran,” katanya.

Anggaran gaji ke 13 ini sebenarnya sudah ada karena memang sudah dianggarkan. Besarnya untuk belanja pegawai pada tahun 2012 ini mencapai Rp 212,24 triliun.Tujuan pemberian gaji ke 13 ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pegawai negeri, pejabat negara, serta para pensiunan.

Jumlah besaran gaji ke 13 ini sama dengan jumlah gaji yang diterima pegawai pada bulan Juni 2012. Penghasilan yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan tunjangan.Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan khusus.

Tak hanya para PNS saja yang akan sefera menikmati gaji ke 13. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono juga termasuk dalam daftar pejabat negara yang akan mendapatkan gaji ke-13 pada bulan Juni 2012 ini. Mereka akan mendapatkan gaji tersebut bersama pada pejabat lain, pegawai negeri sipil, dan pensiunan. Berdasarkan keterangan Sekretariat Kabinet, peraturan pemerintah mengenai gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012.

Dalam peraturan, pejabat negara yang dimaksud meliputi Presiden, Wakil Presiden, ketua, Wakil Ketua dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, menteri dan jabatan setingkatnya, Ketua, Wakil Ketua, Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Ahung, hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Pengadilan Agama, peradilan militer, Gubernur, hingga Walikota.

Adapun pegawai negeri meliputi pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri. Ketentuan pemberlakuan gaji ke-13 ini juga diberikan bagi pensiunan pegawai negeri, pejabat negara, janda/duda/anak penerima pensiun, dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas.

Kategori ini meliputi penerima tunjangan veteran, tunjangan kehormatan anggota KNIP, perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya, dan lain-lain. »Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2012,” begitu bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP seperti dikutip dari website resmi Sekretariat Kabinet.

Gaji ke-13 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus. Penerima pensiun akan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. (red)

 

Foto : Ilustrasi gafi ke 13

Related posts

Kapuspen TNI : Oknum Pelaku Penamparan Petugas Bandara Soekarno-Hatta Bukan Anggota TNI Aktif

kornus

Wagub Jatim Serahkan Bantuan Kepada Korban Banjir

kornus

Indonesia Sampaikan Makalah untuk Tuntaskan Isu Kapal Selam Nuklir