KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Forkas Jatim Komitmen Kawal Pembayaran THR Kepada Karyawan Sebelum H-7 Lebaran

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Ketua Umum Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur M Torino Junaedi berkomitmen mengawal membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah.

“Aturannya sebelum H-7 sudah harus terbayar, dan kami para pengusaha akan melakukannya,” ujar dia usai pelantikan Forkas Jatim di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Minggu (17/4/2022) siang.

Menurut dia, kondisi perekonomian saat ini sudah mulai tumbuh dan terjadi perbaikan di berbagai sektor. “Insya Allah, sekarang ekonomi sudah mulai tumbuh begitu juga sinergi antarasosiasi. Kalau dulu masih jalan sendiri-sendiri,” ucap dia.

Pihaknya juga mengungkapkan tetap melakukan pengawalan terkait pembayaran THR dan diharapkan terbayar sesuai regulasi yakni H-7. “Karena bagaimana pun juga, karyawan adalah aset,” ucap dia menegaskan.

Di tempat sama, Pembina Forkas Jatim yang juga Bos Maspion Group Alim Markus berjanji akan mencairkan THR di perusahaannya pada H-10 sebelum Lebaran. “Kalau karyawan kami nanti tanggal 21 April sudah dibayarkan THR-nya, jadi masih kurang 10 hari sebelum hari H,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh pengusaha agar tidak telat membayarkan hak THR kepada para pekerja.

“THR yang dibayarkan besarannya harus penuh dan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” tutur orang nomor satu di Pemprov Jatim itu.

Imbauan tersebut juga merujuk Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 6 April 2022.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.

Surat edaran tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan, kata Khofifah, merupakan upaya untuk memenuhi hak dan kebutuhan pekerja beserta keluarganya dalam merayakan hari raya.

Selain itu, THR diyakini akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.

Seperti diketahui, ketentuan pembayaran THR oleh lengusaha telah diatur melalui Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali. SE tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya. THR diyakini juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.

Dalam aturan tersebut telah dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR Keagamaan. Salah satunya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kemudian pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR. (KN01)

Foto : Pembina Forkas Jatim yang juga Bos Maspion Group Alim Markus bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai pelantikan Forkas Jatim di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Minggu (17/4/2022)

 

Related posts

Terkait Rencana Naikan Harga Rokok, Gubernur Minta Pemerintah Pusat Ajak Bicara Pemda

kornus

Prajurit TNI Kogasgabpad Bantu Sembako Warga Puncak Gunung Ranolewo Palu

kornus

Panglima TNI Ziarah ke Arlington National Cemetery Amerika Serikat

kornus