Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pimpinan DPRD Jawa Timur menilai bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim Tahun 2022 mundur dari target pengesahan pada 10 November 2021bertepatan pada Hari Pahlawan. Pasalnya, hingga saat ini draft tersebut belum juga dilakukan pembahasan karena Pemerintah Provinsi menyerahkan draf KUA-PPAS APBD Jatim 2022 baru diserahkan ke DPRD Jatim pada 5 Nopember.
Apalagi, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengaku, pihaknya baru menerima draft Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 8 November 2021. Saat ini berkas tersebut masih didiskusikan oleh masing-masing fraksi dan komisi.
“Berkas itu (draft KUA-PPAS), saya bagikan kepada fraksi kepada komisi. Saya minta mereka untuk membahasnya, mendiskusikan dulu dengan fraksinya dengan masing-masing komisinya. Kemudian nanti mungkin ada masukan-masukan sebelum itu dibahas di Banggar (Badan Anggaran),” kata Kusnadi di Gedung DPRD Jatim, Selasa (16/11/2021) petang.
Karena itu, ia mendorong agar KUA-PPAS ini segera terselesaikan dalam minggu depan. Sebab, pengesahan KUA-PPAS ini dapat berpengaruh terhadap jadwal pengesahan APBD Jatim Tahun 2022. Namun demikian, hingga sekarang ini pihaknya belum menerima masukan atau saran dari para anggota dewan mengenai KUA-PPAS tersebut.
“Saya berharap bahwa KUA-PPAS ini bisa terselesaikan minggu depan. Nanti ditindaklanjuti dengan nota keuangan untuk APBD,” ucapnya.
Meski begitu, Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim tersebut juga menyayangkan sikap Pemprov Jatim yang hingga sekarang belum juga menyerahkan draft APBD Tahun 2022. Ketika draft itu tidak diserahkan, tentu DPRD belum dapat membahas mengenai hal tersebut.
“Sebenarnya ini tergantung pada beliau-beliau juga di Jl Pahlawan (Pemprov Jatim). Cepat atau tidaknya menyerahkan draftnya ke kita untuk dibahas. Kalau kemudian mereka tidak menyerahkan kepada kita, terus yang mau dibahas apa?” tegasnya.
Walaupun demikian, Kusnadi mengakui, ada surat yang dilayangkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa kepada Pimpinan DPRD Jatim. Pada intinya, dalam surat tersebut gubernur menginginkan agar APBD Jatim Tahun 2022 dapat disahkan pada 10 November 2021 atau tepat di Hari Pahlawan.
“Memang ada surat harapan dari gubernur bahwa kita seperti biasanya tiap tanggal 10 November mengesahkan APBD, ya kita sepakat. Tapi terus kemudian berkas (draft) belum diserahkan kepada kita, terus yang dibahas apa,” ungkap dia.
Terlebih lagi, kata Kusnadi, draft KUA-PPAS baru diserahkan oleh Pemprov Jatim kepada DPRD pada 5 November 2021. Sementara anggota dewan, saat itu memasuki masa reses dan baru bisa aktif pada tanggal 8 November 2021.
“Baru kemarin draft KUA-PPAS diserahkan kepada kita tanggal 5 dan teman-teman dewan juga masih reses saat itu, tanggal 8 baru aktif,” ujarnya.
Padahal, kata Kusnadi, begitu Perubahan APBD 2021 disahkan pada 30 September 2021 lalu, pihaknya sudah menyarankan Pemprov Jatim agar segera memasukkan draft KUA-PPAS. Namun draft tersebut baru diserahkan pada 5 Nopember.
“Begitu selesai P-APBD kita sudah minta segera masukkan draft KUA-PPAS. Kita berharap tanggal 10 November 2021 pengesahan APBD 2022. Tapi baru kemarin tanggal 5 November (KUA-PPAS) diserahkan, masak tanggal 10 November (APBD 2022) disahkan,” jelas Kusnadi.
Maka dari itu, Kusnadi pun belum bisa memprediksi kapan APBD Jatim Tahun 2022 disahkan. Menurut dia, pengesahan ini bisa cepat atau lambat. Hal itu tergantung pula dari pihak Pemprov Jatim kapan menyerahkan draft APBD 2022.
“Jadi kalau kita tidak dikasih draftnya terus kemudian yang mau dibahas apa? Secara lisan kita sudah sampaikan setelah pengesahan P-APBD (30 September 2021) agar segera dimasukkan KUA-PPAS nya,” jelasnya. (KN01)