Surabaya (KN) – DPRD Surabaya mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang pembatasan klasifikasi jalan. Raperda ini masuk program legislasi daerah tahun 2016.Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Surabaya Camelia Habiba mengatakan, Raperda tersebut bertujuan untuk membatasi sarana transportasi berukuran besar masuk ke tengah kota. Pasalnya, jelas Habibah, beban jalan akan semakin berat jika banyak kendaraan besar yang melintas ke tengah kota. “Supaya jalan gak mudah rusak, makanya trailer dan kendaraan besar lainnnya dibatasi,” jelas Habiba, Senin (23/11/2015).
Dia menambahkan, dengan Raperda tersebut kendaraan besar nantinya hanya diperbolehkan melewati kawasan pinggiran. Menurutnya, dengan adanya Pelabuhan Terminal Teluk Lamong, sebenarnya ada peluang besar bagi Kota Surabaya untuk mendirikan terminal kargo.
Sehingga, kendaraan yang masuk ke kota hanya berukuran sedang dan kecil. “Yang masuk nanti colt diesel, kemudian pick up dan sejenisnya,” paparnya.
Jika dicermati, lanjut Sekretaris Komisi C itu, cukup banyak kendaraan besar luar daerah yang masuk Kota Surabaya. Kondisi ini merugikan pemerintah kota, karena uji kir kendaraan tersebut tidak masuk ke surabaya. “Setelah dicek, ternyata banyak kendaraan yang uji KIR-nya bukan di Surabaya,” ungkapnya.
Politisi PKB ini juga mengungkapkan, tahun 2016 nanti ada enam Raperda inisiatif yang diajukan DPRD Surabaya. Jumlah itu lebih kecil dari tahun 2015 yang mencapai 10 Raperda.
Raperda inisaitif tersebut, menurutnya, merupakan usulan komisi, badan legislasi dan unsur pimpinan. “Satu Raperda usulan Banleg, empat komisi, dan satu dari pimpinan dewan,” jelasnya. (anto)