KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD-Pemprov Jatim Setujui Enam Raperda Strategis Jadi Perda

Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Pimpinan DPRD Jatim mendatangani dan menyetujui Enam Raperda menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (29/12/2025). Dok Sekwan DPRD Jatim.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Menjelang akhir tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (29/12/2025).

Enam Raperda tersebut terdiri atas tiga inisiatif DPRD Jatim yang mulai dibahas sejak Oktober 2025, serta tiga inisiatif Pemprov Jatim yang pembahasannya dimulai sejak Mei 2025.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, menyampaikan bahwa seluruh fraksi menerima dan menyetujui enam Raperda tersebut menjadi Perda, dengan sejumlah catatan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Deni Wicaksono, didampingi pimpinan DPRD lainnya, serta dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.

Enam Raperda yang Disahkan, yaitu :

1. Raperda tentang Pencabutan Perda Jatim.

2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah, untuk penataan dan peningkatan tata kelola BUMD.

3. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda 1/2019 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas

4. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

5. Raperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

6. Raperda tentang Penyelenggaraan Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.

Pencabutan Lima Perda:Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, H. Miseri Efendy, menjelaskan, lima Perda dicabut karena kewenangannya telah diambil alih pemerintah pusat sesuai UU No.23 Tahun 2014.

Kelima Perda tersebut :

– Perda No.3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern, dan Penataan Pasar Tradisional.

– Perda No.4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

– Perda No.8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman.

– Perda No.1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian C pada Wilayah Sungai.

– Perda No.3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik.

“Pencabutan ini merupakan bentuk kesiapan Jatim dalam memperbaiki mekanisme sesuai kaidah regulasi yang baik,” tegas Miseri.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa semula hanya empat Raperda yang dijadwalkan disahkan. Namun, setelah adanya informasi dari Kemendagri terkait hasil konsultasi, dua Raperda tambahan juga dinyatakan tuntas sehingga total enam Raperda dapat disahkan pada rapat paripurna akhir tahun ini.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jatim, khususnya Bapemperda yang telah menginisiasi pembentukan Perda ini. Harapan kami, substansi Perda dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya demi mewujudkan Jawa Timur yang adil, makmur, dan sejahtera,” pungkas Khofifah. (KN01)

 

Related posts

Pemkot Sweeping Pendatang Baru Paska Lebaran

kornus

Pernikahan Dini di Tanjungpinang Perlu Perhatian Serius

Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka SMA-SMK di Jatim Terapkan Protokol Kesehatan, Gubernur Khofifah Tinjau Dua Sekolah di Probolinggo

kornus