Sidang Paripurna tentang LKPJ pelaksanaan APBD Pemrov Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Jatim, Jumat (1/7/2022).
Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Sembilan Fraksi DPRD Jawa Timur akhirnya menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim Tahun 2021. Persetujuan tersebut diterima setelah melalui tanggapan, telaah dan pembahasan secara cermat sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah saat memimpin Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Jumat (1/7/2022).
“Semua fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa,” kata Anik Maslachah.
Kesimpulan ini, kata dia, menjadi dasar dan akan dituangkan ke dalam keputusan DPRD Jatim atas persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pelaksanaan APBD Jatim Tahun anggaran 2021.
“Semua saran dan harapan dari fraksi-fraksi, tentu akan disampaikan kepada Ibu Gubernur untuk ditindaklanjuti,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Di waktu yang sama, Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Jatim, Jajuk Rendra Kresna menyatakan, bahwa fraksinya mendesak Pemprov Jatim untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal keuangan dan kemiskinan di Jatim.
Selain itu, kata dia, Fraksi Partai NasDem juga meminta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa agar menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang diberikan Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi-komisi terhadap pelaksanaan APBD Jatim tahun 2021.
“Ketiga, Fraksi Partai NasDem melihat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 secara substansi telah memenuhi aspek inklusif,” tandasnya. (KN01)