Surabaya (KN) – Komisi E DPRD Jawa Timur meminta kepada pemerintah pusat agar deadline untuk pengurusan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) diperpanjang hingga akhir Desember 2016 ini bukan September 2016. Hal ini dilakukan perekaman e–KTP merupakan salah satu upaya untuk mendata jumlah penduduk berjalan dengan sempurna dan tanpa kendala apapun.Anggota Komisi E DPRD Jatim, dr Benyamin Kristianto di DPRD Jatim, Kamis (1/9/2016) mengatakan, segala macam administrasi bersumber dari KTP. Maka pemerintah harus orientasinya mengutamakan kepentingan masyarakat, dengan memahami level pendidikan, kesibukan, kondisi fisik masyarakat.
“Servis publik harus memandang latar belakang masing-masing warga. Apalagi bagi penyandang difabel, harus diberi jalur khusus agar mudah dalam perekaman E-KTP,” paparnya.
Benyamin yang juga Ketua Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) Jatim itu menilai jika deadline yang diberikan pemerintah terlalu mepet, sementara sosialisasi kurang, maka masyarakat yang dirugikan.
Pemerintah seharusnya sudah melakukan sosialisasi 6 bulan sebelum kebijakan deadline diberikan, mulai dari tingkat RW hingga RT. “Jangan terlalu kaku dalam memberi kebijakan. Pendataan kependudukan harus dievaluasi, apakah sudah disosialisasikan dengan baik atau belum,” tuturnya Benyamin.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jatim lainnya, Moh. Eksan mengatakan seharusnya pemerintah memberikan waktu yang cukup untuk perekaman e- KTP, karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat luas. Ketika perekaman e-KTP waktunya sangat mepet, akibatnya banyak data masyarakat yang sudah cukup umur tidak tercaver. “Ketika waktunya mepet, dampaknya banyak data tak tercover,” ujarnya.
Jika sudah melampui deadline, maka yang dirugikan tidak hanya masyarakat saja, tetapi negara juga rugi besar. Mengingat perekaman menyangkut kevalidan dan akurasi data kependudukan.
Karenaitu,pihaknya mendorong pemerintah agar membuat inovasi dan kreasi lainnya, dan tidak menunggu teknologi saja. Mengingat teknologi yang biasanya memudahkan, bisa menjadi penghalang proses perekaman. (wan)