Ketua DPRD Jatim sementara Anik Maslachah saat memimpin rapat paripurna DPRD Jatim periode 2024-2029, Jumat (13/9/2024).
Surabaya (mediakorannusantara.com) – DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 menggelar rapat paripurna perdana dengan satu agenda pembentukan tim penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Jatim.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jatim sementara Anik Maslachah dihadiri oleh 79 anggota dari 119 anggota DPRD Jatim baru periode 2024-2029.
“Rapat paripurna Tim Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Tata Tertib DPRD, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Anik Maslachah pada Sidang Paripurna perdana di DPRD Jatim, Jumat 13 September 2024.
Politisi PKB tersebut mengatakan agenda paripurna perdana ini untuk memfasilitasi pembentukan pimpinan definitif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Pasal 34 ayat 3 yang menyatakan bahwa tugas pimpinan sementara DPRD Jatim yaitu memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif,” kata Anik Maslachah saat memimpin rapat paripurna.
Tim penyusunan tata tertib DPRD, lanjut Anik Maslacahah, merupakan perwakilan anggota DPRD dari masing-masing partai politik yang jumlahnya telah dibagi secara porposional. “Kecuali anggota DPRD yang berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya ada satu orang anggota,” katanya.
Sehubungan pimpinan DPRD Jatim definitif, kata Anik Maslacahah, pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPW dan DPD Partai Politik di Jawa Timur untuk mengusulkan nama-nama yang ditunjuk sebagai pimpinan DPRD definitif untuk pembentukan Fraksi, serta nama-nama yang ditugaskan dalam tim penyusunan tata tertib DPRD.
“Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini, yang dapat diputuskan pada rapat paripurna hari ini hanya terkait dengan pembentukan tim penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Sedangkan penetapan calon pimpinan definitif masih menunggu usulan dari masing-masing partai politik,” tutur dia.
Diketahui, keanggotaan DPRD Jatim periode 2024-2029 diwakili oleh 10 partai politik, diantaranya PKB 25 kursi, PDIP 21 kursi, Gerindra 21 kursi, Golkar 15, Demokrat 11 kursi, PAN 5 kursi, PKS 5 kursi, PPP 4 kursi dan PSI 1 kursi. (KN01)