Rapat Paripurna DPRD Jatim tentang persetujuan bersama Nota Kesepakatan KUperubahan APBD dan PPAS perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim secara resmi menyetujui Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, di Gedung DPRD Jatim Jl Indrapura, Surabaya, Rabu (5/8/2026). Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf, serta para Wakil Ketua DPRD Jatim yakni, Hidayat, dan Sri Wahyuni.
Pimpinan rapat paripurna Deni Wicaksono menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan tindak lanjut atas surat pengajuan dari Gubernur Jatim yang telah dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim.
“Menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur perihal penyampaian Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, dan telah dibahas di tingkat Banggar, maka hari ini dilaksanakan persetujuan nota kesepakatan bersama,” ujar Deni Wicaksono saat memimpin rapat paripurna.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan tingkat Banggar ini menjadi landasan resmi untuk melangkah ke tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026.
“Dalam rapat Banggar bersama TAPD sebelumnya, kedua pihak telah bersepakat dan menyetujui rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026. Sebagai tindak lanjut, dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegas Deni.
Selanjutnya Sekretaris DPRD Jatim, M. Ali Kuncoro, membacakan Rancangan Nota Kesepakatan Nomor 900/0/NK/050/2026 dan Nomor 900/0/NK/013/2026 tentang Perubahan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Dalam pembacaannya, M. Ali Kuncoro memaparkan sejumlah poin substansial yang menjadi fokus pengalokasian anggaran pada sisa tahun anggaran berjalan.
“Prioritas belanja daerah di antaranya untuk memenuhi target indikator kinerja utama yang belum tercapai, mengakomodasi dan merealisasikan pokok-pokok pikiran yang belum terakomodasi pada APBD tahun 2026, serta pemenuhan belanja wajib dan mengikat termasuk belanja pegawai sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” kata Ali Kuncoro di hadapan forum paripurna.
Selain itu, Sekwan menyampaikan bahwa penetapan target pendapatan daerah juga disepakati untuk didalami lebih rinci bersama komisi-komisi terkait di DPRD Jatim.
“Terkait dengan target pendapatan daerah agar dilakukan pembahasan dengan alat kelengkapan atau komisi yang membidangi sesuai potensi riil,” tambahnya.
Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, DPRD Jatim dan Pemprov Jawa Timur berkomitmen mengawal setiap tahapan penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 agar pengalokasian anggaran berjalan efektif, efisien, akuntabel, serta memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Jatim.
Usai nota kesepakatan dibacakan Sekretaris DPRD Jatim M Ali Kuncoro, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jatim menandatangani persetujuan bersama KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pimpinan rapat paripurna Deni Wicaksono mengatakan tahapan berikutnya adalah penyusunan Raperda Perubahan APBD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan nota kesepakatan bersama tersebut, maka TAPD akan menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Deni.
Ia menambahkan, rancangan peraturan daerah tersebut nantinya dibahas bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (KN01)
