KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD bersama Pemprov Jatim Sepakati Dana Cadangan Pilgub 2024 Rp600 Miliar

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, telah menyepakati besaran Dana Cadangan untuk kegiatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada tahun 2024 Rp600 miliar.

Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam sidang paripurna dengan agenda Laporan Komisi C DPRD Jatim atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jatim tentang Dana Cadangan, di Gedung DPRD Jatim, Rabu (31/8/2022).

“Untuk dana Pilgub 2024 yang dimasukkan dalam Raperda tentang Dana Cadangan, disepakati sebesar Rp600 miliar,” kata Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Agung Supriyanto saat membacakan laporan komisi C.

Selain itu, Agung menyebutkan, berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Komisi C bersama beberapa OPD di lingkungan Pemprov Jatim, telah disepakati bahwa dana kegiatan Pilgub 2024 yang dibebankan pada APBD Provinsi Jatim sebesar Rp1,086 triliun.

“Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/87/ KPTS/013/ 2022 tertanggal 2 Februari 2022,” ujarnya.

Besaran dana kegiatan Pilgub 2024 Rp1,086 miliar tersebut, terdiri dari beberapa peruntukan. Yaitu, untuk kebutuhan kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp845 miliar. Lalu, kebutuhan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebesar Rp111 miliar. Selanjutnya, untuk Polda Jatim Rp110 miliar dan Kodam V/Brawijaya Rp20 miliar.

Di sisi lain, Agung juga menjelaskan, bahwa besaran dana cadangan Rp600 miliar itu terdiri dari Rp300 miliar yang dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022. Kemudian, Rp300 miliar lainnya dialokasikan dari TA 2023.

“Untuk kekurangan dana Pilgub 2024 dari dana yang telah ditetapkan dalam Perda tentang Dana Cadangan sebesar Rp486 miliar, akan dialokasikan langsung dalam APBD Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.

Dalam laporannya, Agung juga menerangkan, bahwa besarnya kebutuhan dana Pilgub 2024, tidak dapat dialokasikan dalam satu tahun anggaran. Oleh sebab itu, kebutuhan dana Pilgub 2024 harus dialokasikan selama 3 tahun anggaran dalam APBD Provinsi Jatim. Yakni, melalui P-APDB TA 2022, APDB TA 2023, dan APDB TA 2024.

“Semoga apa yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat bagi suksesnya penyelenggaraan Pilgub Jatim Tahun 2024,” tandasnya. (KN01)

Foto : Agung Supriyanto, Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, dalam sidang paripurna, Rabu (31/8/2022). 

Related posts

Ketentuan BPJS Pakai Fingerprint, RSUD Dr. Soewandhie Ubah Skema Antrean Pasien

kornus

Warga Surabaya Diimbau Ikut Ciptakan Situasi Kondusif di Lingkunanya Selama Ramadhan

kornus

Akhmad Sukardi Ajak Generasi Muda Lestarikan Gamelan

kornus