KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD bersama Pemprov Jatim Matangkan Raperda Pemberdaayan Ormas

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terus mematangkan Rancangan Perubahan Daerah (Raperda) Tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pembahasan Raperda ini telah dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan saran dan masukan dari elemen masyarakat, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam sidang paripurna yang berlangsung Senin (13/9/2021) di Gedung DPRD Jatim, fraksi-fraksi menyampaikan masing-masing pandangannya mengenai Raperda Pemberdayaan Ormas tersebut.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Sri Hartatik menyampaikan, mengingat Perda ini fokus pada upaya pemberdayaan maka perlu rumusan yang cukup jelas tentang kewenangan dan langkah perencanaan yang dapat dilakukan Pemprov Jatim. Sehingga, rencana program kegiatan nantinya benar-benar menjadi solusi atau pemecahan masalah untuk mencapai tujuan pemberdayaan.

“Namun demikian yang tidak kalah penting dari pemberlakuan Perda ini adalah sasaran atau target yang akan dicapai dari upaya pemberdayaan, baik kuantitatif maupun kualitatif,” kata Sri Hartatik saat menyampaiak jawaban fraksi dalam sidang paripurna.

Berdasarkan catatan Bakesbangpol Jatim, kata dia, saat ini di Jatim telah ada 916 Ormas kategori terdaftar. Sedangkan perkumpulan, ada 197 dan Yayasan tercatat 26. “Tentu yang menjadi perhatian bagi Bakesbangpol adalah memilih dan memilah Ormas mana yang harus mendapat penanganan sesuai kewenangan,” katanya.

Oleh sebab itu, Fraksi Partai Golkar menilai, bahwa pada prinsipnya tidak ada lagi hal yang menjadi hambatan atas pembentukan Perda dimakud. Hal ini dilihat dari dukungan Undang-Undangan, jangkauan kepentingan, urgensi keberlakuan Perda, serta tanggapan dari Gubernur Jatim.

“Oleh karena itu pembahasan Raperda dapat dilanjutkan, sekaligus disarankan untuk mempertimbangkan masukan dari pihak-pihak terkait. Mengingat, bahwa Perda ini mengatur elemen masyarakat yang memiliki prinsip kebebasan dan kemandirian. Serta, melibatkan fungsional Bapemperda,” ujarnya.

Karena itu, Fraksi Partai Golkar juga menyarankan beberapa hal agar menjadi pertimbangan Raperda tersebut. Pertama yakni, adanya pemberian kriteria Ormas yang dapat dilakukan pemberdayaan oleh Pemprov Jatim. Lalu, pemberian persyaratan bagi struktur kepengurusan Ormas pada tingkat Provinsi Jatim dan pada beberapa daerah di kabupaten/kota.

Di sisi lain, Fraksi Partai Golkar juga menyarankan adanya pengenaan sanksi yang diatur pada pasal tersendiri. Sanksi itu dapat berupa penghentian program pemberdayaan dan pencabutan pemberian penghargaan oleh Pemprov bagi Ormas yang melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Fraksi Partai Gerindra berpendapat, bahwa lemahnya kapasitas Ormas akan mempengaruhi jalannya pemerintahan sebuah negara. Ini dapat mengakibatkan apa yang disebut Huntington sebagai excess of demokrasi, yakni sebuah kondisi di mana kebebasan yang dinikmati seluruh warga negara menciptakan kegamangan akan siapa yang sesungguhnya berwenang atas negara.

“Dari itulah, Pemerintah Jawa Timur perlu hadir memberikan pelayanan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya,” kata Juru Bicara Partai Gerindra, M Noer Soetjipto.

Namun, dengan catatan, pemerintah tidak boleh melakukan intervensi apapun bentuknya. Dengan demikian, Fraksi Gerindra berharap, marwah ormas dan pemerintah tetap terjaga sehingga hubungan simbiosis mutualism terus berjalan dengan baik.

“Dengan disertai adanya pemberdayaan pemerintah dan ormas yang positif dalam memberikan masukan dan prestasi terbaiknya, maka target pembangunan akan cepat terwujudkan,” papar dia.

Pendapat yang hampir sama juga disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Fraksi PAN menginginkan agar nantinya Raperda ini dapat benar-benar diimplementasikan dalam pemberdayaan Ormas. Dengan harapan, mampu menciptakan Ormas yang berkualitas dan mempunyai daya dukung positif bagi pembangunan Bangsa dan Negara.

“Fraksi PAN hendak menyatakan bahwa yang akan dilakukan dengan pemberdayaan adalah bersifat supportif. Apakah hal itu dalam bentuk menciptakan kebijakan yang kondusif bagi tumbuhnya organisasi kemasyarakatan, fasilitasi, bantuan dan sejenisnya. Sehingga hal ini menegaskan posisi organisasi kemasyarakatan yang otonom,” kata Juru Bicara Fraksi PAN, Amar Saifudin.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menilai, secara teknis yuridis Raperda yang diajukan ini butuh perbaikan-perbaikan substansial mengenai formulasi materi muatannya sesuai dengan pendapat Gubernur Jatim.

“Keseluruhan rumusan pasal-pasal Raperda tersebut tentu saja perlu mendapatkan validasi yuridis normatif maupun yuridis empiris dengan dukungan argumentasi yang faktual,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Muhamad Reno Zulkarnaen.

Secara kontekstual, kata dia, kehadiran Raperda tersebut merupakan bentuk kesiapan Jatim dalam membangun penyelenggaraan Ormas yang sesuai dengan kebutuhan lokal.

“Raperda dimaksudkan pula sebagai instrumen hukum untuk peningkatan SDM Jawa Timur yang berdaya saing global yang mampu mensinergikan kebutuhan rakyat secara tepat melalui pembinaan pengembangan Ormas,” ujar Reno Zulkarnaen.

Karena itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim ini menilai, bahwa masalah pembinaan Ormas pada dasarnya adalah persoalan yang sungguh-sungguh mendapat perhatian sebagai tren utama kemajuan demokrasi. Sehingga Raperda ini hadir pada waktu yang tepat.

“Dalam lingkup hukum dapat dimengerti secara yuridis, bahwa Raperda ini hadir untuk mengikuti sekaligus melaksanakan secara tepat berbagai dinamika regulasi nasional mengenai bidang-bidang yang diatur, dan perkembangan ormas secara lebih komprehensif, kompetitif dan adaptif terhadap perubahan,” tutupnya. (KN01)

 

 

Related posts

Ketua MPR RI dukung Usulan Pembentukan TNI Angkatan Siber

Karhutla Arjuno Kian Meluas, BPBD Jatim Ajukan Tambahan Armada Heli dan Optimalkan Penanganan Darat

kornus

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras

kornus