Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Rapat Paripurna DPR menyetujui anggaran 2019 untuk dewan perwakilan rakyat sebesar Rp 7,7 triliun, yang mencakup alokasi anggaran Rp 4,8 triliun untuk Satuan Kerja Dewan dan Rp 2,8 triliun untuk Satuan Kerja Kesekjenan DPR.
Seluruh anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/4/2018) menyatakan setuju ketika Wakil Ketua DPR Fadli Zon menanyakan apakah mereka menyetujui laporan Badan Urusan Rumah Tangga DPR tentang Rancangan Anggaran DPR RI tahun 2019.
Fadli mengatakan setelah laporan tersebut disetujui maka akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Capt Anton Sihombing dalam Rapat Paripurna tersebut menjelaskan bahwa anggaran DPR RI tahun 2019 yang sebesar Rp7,7 triliun mencakup anggaran untuk Satuan Kerja Dewan sebesar Rp4,8 triliun dan Satuan Kerja Kesekjenan DPR sebesar Rp2,8 triliun.
Dia menjelaskan anggaran untuk Satuan Kerja Dewan mencakup dua pos yaitu Program Pelaksanaan Fungsi DPR (Rp926 juta) dan Program Penguatan Kelembagaan DPR (Rp3,9 triliun).
Sementara peruntukan anggaran Satuan Kerja Kesekjenan DPR, ia melanjutkan, meliputi dua program yaitu Program Dukungan Manajemen Pelaksanaan Tugas Teknis (Rp2,7 miliar) dan Program Dukungan Keahlian Fungsi DPR (Rp68,3 miliar).
“Seiring dengan telah dimulainya penyusunan RAPBN tahun 2019, maka BURT telah menerima usulan anggaran dari Alat Kelengkapan DPR dan Sekretariat Jenderal DPR serta Badan Keahlian. Usulan RKA tersebut telah dikompilasi menjadi rancangan kebutuhan anggaran DPR Tahun Anggaran 2019,” katanya.
Sebagai perbandingan, anggaran DPR tahun 2018 tercatat Rp5,7 triliun, yang digunakan untuk Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya (Rp1,6 triliun), Program Penguatan Kelembagaan DPR (Rp3,2 triliun), Program Pelaksanaan Fungsi DPR (Rp841,6 miliar), dan Program Dukungan Keahlian Fungsi Dewan (Rp51,1 miliar).(ara/ziz)