Jakarta, mediakorannusantara.com.-
Kisi III DPR RI meminta penjelasan soal kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka, saat membuka rapat kerja bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.13/11
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath mengatakan kasus Tom Lembong itu cukup menyita perhatian publik. Karena, dia mengatakan bahwa publik menilai penetapan tersangka Tom Lembong seolah-olah masih simpang-siur.
“Nah ini harus dijelaskan, ini momentum dari Kejagung untuk menjelaskannya,” kata Rano saat membuka rapat.
Sejauh ini, menurutnya Kejaksaan Agung sudah menyampaikan bahwa aliran dana yang dianggap hasil dari tindak kejahatan itu belum ditemukan masuk ke Tom Lembong. Dengan penjelasan itu, menurutnya publik menganggap bahwa kasus tersebut masih sumir.
“Ini bisa dijelaskan di sini, salah satu kasus aja, mungkin nanti banyak kasus yang berkembang,” kata dia.
Di samping itu, menurut dia, Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan terkait program kerja yang menjadi garis besar dari Kejaksaan Agung untuk lima tahun ke depan. Kemudian dia juga meminta kejelasan soal mekanisme evaluasi dalam tata kelola pembinaan karier di Kejaksaan Agung.
“Ada yang berprestasi ada yang dianggap tidak berprestasi. Atau berprestasi tapi sejauh ini seperti apa gambarannya,” katanya.
Sebelumnya pada Selasa (29/10), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. ( wa/ar)