Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Direktorat Reserse Nakoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Surabaya, dan mengamankan barang bukti sabu sekitar enam kilogram.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, dari penggagalan peredaran sabu itu, polisi mengamankan tersangka IS alias J (35). Tersangka diringkus pada Selasa (16/2/2021) di kawasan Jl Kupang Gunung Timur, Surabaya sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan kurir sabu ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Putat Jaya Surabaya sering digunakan untuk transaksi narkoba. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 22,81 gram sabu.
Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong inisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, sabu seberat itu oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paketan kecil.
Wadir Resnarkoba Polda Jatim, AKBP Aris Supriono menambahkan, dari penangkapan tersangka IS alias J, pihaknya bersama dengan Polres Mojokerto mengembangkan kasus hingga mengamankan tersangka utama.
“Anggota terus kembangkan hasil ungkap tersangka utama dan akhirnya kembali meringkus tersangka lain di Sidoarjo,” tambahnya. Sementara itu dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya kembali meringkus satu tersangka lain yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO polisi. ES sendiri diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
“Tersangka ES ini diringkus di Sukodono, Sidoarjo. Dia diringkus saat berada di dalam rumah kontrakannya. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu lebih dari 5 kilogram yang dibungkus menggunakan teh cina,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus sabu yang dibungkus dengan teh cina dengan berat 5,521 gram. Diamankan pula tujuh bungkus plastik klip berisi sabu 455 gram.
Berdasarkan interograsi polisi terhadap tersangka ES, sabu yang dia kuasai adalah milik RMB yang kini menjadi DPO, selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY. Tersangka ES mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta.
“Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu,” pungkasnya.
Dari perbuatannya, kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara atau seumur hidup. (KN02)