“Sebanyak 57,8 juta NIK dengan NPWP connect. Sekarang masih bisa cetak kartu NPWP tapi ke depan tidak perlu lagi menghafalkan nomor NPWP, yang dihafalkan nomor KTP karena dipakai untuk akses ke sistem informasi DJP,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo usai acara Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023 di Jakarta, Minggu.
Suryo mengajak wajib pajak untuk membantu negara mempercepat integrasi 69 juta data di 2023 dengan melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi pajak.go.id. Selain memastikan identitas pribadi, ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kesesuaian pajak yang perlu dibayarkan dan dilaporkan.
“Di situ kita bisa lihat. Kemudian kewajiban lapor, misal saya sebagai orang yang wajib PPh orang pribadi, penghasilan saya sudah semua masuk belum, biaya saya sudah tepat belum,” ucapnya.
Lebih lanjut Suryo menyampaikan bahwa upaya integrasi NPWP dengan NIK merupakan salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.
Pihaknya pun juga senantiasa berkoordinasi dengan perbankan khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) karena seluruh transaksi pajak terdapat di perbankan. Diakuinya, integrasi antara NPWP yang berjumlah 15 digit dengan NIK yang berjumlah 16 digit membutuhkan koordinasi yang kuat antara dua lembaga.
“Ada semacam penyesuaian di sistem perbankan untuk mengadopsi transaksi antara perbankan dengan DJP. Saat ini kita gaungkan bahwa NIK dan NPWP adalah sama dan ke depan satu data nasional dapat betul-betul kita dapatkan,” tutur dia.
Sebelum nantinya nomor NIK pada KTP dan Kartu Keluarga resmi menjadi nomor wajib pajak. DJP memastikan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat semakin paham dan mudah dalam membayar dan melaporkan pajak.
“Ini kan kita sedang bangun sistem supaya masyarakat bisa menjalankan dengan baik. Setelah sistemnya selesai, nanti ada satu forum sebelum implementasi kita bicara supaya masyarakat paham,” ujarnya.
Adapun dengan integrasi NIK sebagai NPWP tidak lagi mengharuskan masyarakat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan bisa langsung membuat akun untuk lapor pajak. ( ar/wan)