Surabaya (KN) – Penarikan biaya pendaftaran bagi calon siswa Sekolah Dasar (SD) baru, mendapat perhatian serius oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur. Dalam hal ini, Dispendik melarang Sekolah Dasar Negeri (SDN) menarik biaya pendaftaran dalam penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran 2011-2012 nanti.
Menurut Kepala Dispendik Jatim, Dr Harun MSi, sesuai dengan aturan sekolah yang sudah mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) maupun bantuan operasional daerah (Bopda), tidak diperkenankan menarik biaya apapun. ”Yang mendapatkan dana BOS tidak boleh menarik biaya pada siswa, apalagi bagi sekolah negeri,” kata harun, Senin (23/5).
Harun mengatakan, jika ada SD Negeri yang menarik biaya PSB, pihaknya akan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk memberikan sanksi. ”Saya akan minta kepala dinas setempat memberikan sanksi, entah itu penurunan jabatan ataupun pencopotan jabatan. Penarikan untuk pendaftaran tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Selain itu, Dispendik Jatim juga melarang SD melakukan tes masuk, karena tes hanya dilakukan untuk sistem peneriman atau pendaftaran bagi siswa yang masuk SMP-SMA/SMK saja. Namun, jika sekolah tetap melakukan tes dengan alasan menyaring siswa, kondisi tersebut bisa dilakukan, asalkan tes yang dilakukan bukan tes masuk, melainkan tes memilah siswa yang berpotensi.
Pasalnya, adanya kepastian anggaran dari pemerintah, sekolah reguler maupun RSBI baik SD,SMP maupun SMA/SMK dilarang untuk melakukan pungtan atau menarik apapun kepada siswa baru. Karena biaya operasional sekolah sudah disediahkan. Termasuk untuk siswa dari masyarakat miskin (maskin) tetap bisa mengikuti seleksi dan diberiakn hak sama. (rif)
Foto : Dr harus MSi, Kepala Dinas Pendidikan Jatim