Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengaku bahwa masyarakat Kota Pahlawan telah disiplin dalam melaporkan data kependudukan. Terbukti, kesadaran masyarakat semakin tertib dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Agus Iman Sonhaji menyampaikan bahwa ada peningkatan kesadaran warga Surabaya tertib adminduk. Hal ini diukur dari aktivitas warga Surabaya dalam mengajukan permohonan kependudukan. Seperti, perpindahan alamat, penambahan gelar, permohonan akta kelahiran, akta kematian, dan lain sebagainya.
“Ada 24 jenis layanan adminduk yang dimanfaatkan warga Surabaya. Sehari tidak kurang dari 3.000 warga yang mengajukan data kependudukan, bahkan kalau hari tertentu bisa mencapai 4.000 pemohon yang mengajukan. Tentunya ini ada peningkatan kesadaran penduduk dari 3-4 tahun sebelumnya,” kata Agus, Jumat (19/5/2023).
Agus menjelaskan, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, Disdukcapil Surabaya ikut mengimbangi hal tersebut melalui berbagai layanan dengan sistem digital. Tak hanya itu, Disdukcapil Surabaya juga terus mengunggah berbagai layanan informasi kependudukan yang bisa diakses oleh masyarakat melalui akun YouTube Swargaloka.
“Saat pandemi COVID-19 tahun 2020, kami membuat sistem layanan digital yang memudahkan masyarakat, karena banyak masyarakat yang mengajukan permohonan. Mungkin terdapat mekanisme yang diminta pemerintah pusat dalam mengurus bantuan dan lainnya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Disdukcapil Surabaya mengadopsi program kampanye tertib adminduk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yaitu GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk), dengan meluncurkan program Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk (Kalimasada). “Hingga saat ini perekaman KTP Elektronik (KTP-el) warga Surabaya sudah mencapai 98,7 lebih (persen). Memang belum 100 persen karena sebagian warga merasa belum rekam KTP. Jadi mereka masih menggunakan KTP lama, belum KTP-el. Maka keperluan integrasi data terkait pajak atau RS belum muncul,” ujarnya.
Ia mengaku, bahwa sebagian warga yang belum melakukan perekaman KTP-el didominasi oleh lansia (lanjut usia). Karenanya, Disdukcapil Surabaya terus melakukan jemput bola dengan mendatangi rumah warga. Sebab, sebanyak 50 persen dari kategori lansia belum melakukan perekaman KTP-el, rata-rata dikarenakan sedang sakit.
“Pemkot Surabaya menjalankan amanah UU No. 24 Tahun 2013 (perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006) tentang Administrasi Kependudukan, bahwa sebetulnya single identity number adalah lewat NIK (nomor induk kependudukan), seluruh urusan terkait dengan penduduk. Seperti paspor dan NPWP itu dikoneksikan dengan NIK. Karenanya, seluruh program pemkot yang menyasar penduduk dikaitkan NIK, yakni untuk pengentasan kemiskinan, beasiswa, hingga BPJS, hampir semua dasarnya adalah NIK,” ungkapnya.
Dengan demikian, Pemkot Surabaya bisa mengetahui cakupan intervensi yang diberikan berdasarkan NIK. Sebab, berbagai program dan kebijakan pemkot berdasarkan database (basis data) kependudukan warga Kota Pahlawan.
“Jadi Bapak Walikota (Eri Cahyadi) akan mengetahui di daerah tersebut sudah berapa persen cakupannya karena perekaman KTP-el sangat vital. Jadi dasar program pemkot berasal dari data kependudukan. Apalagi Pak Walikota sering menyampaikan agar masyarakat mengupdate data kependudukan, agar intervensi pemkot bisa tepat sasaran,” ujarnya.
Di sisi lain, Agus menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya mengusulkan sekitar 10.000 lebih warga Surabaya yang tidak sesuai dengan domisili ber-KTP Surabaya kepada Kemendagri RI untuk dilakukan update ulang. Langkah ini diambil agar mendisiplinkan warga dalam melaporkan data kependudukan.
“Kemendagri secara resmi belum menjawab, tetapi kita masih menunggu responnya. Perlu dicermati bahwa bukan dihapus, karena sebagai WNI yang tercatat pasti mendapatkan identitas penduduk,” terangnya.
Oleh sebab itu, Disdukcapil Surabaya menganjurkan warga untuk segera melapor atau mengupdate data kependudukan jika sudah tidak berdomisili di alamat sesuai KTP. Apalagi, jika alamat tersebut telah ditinggali oleh pemilik rumah baru, serta merasa keberatan, maka pemilik rumah baru bisa mengajukan penonaktifan pemilik lama di kantor kelurahan setempat.
“Pemilik rumah baru bisa mengajukan penonaktifan warga yang tidak tinggal disana, dilengkapi dengan pernyataan keberatan dengan pemilik rumah saat ini. Kebanyakan mereka tidak nyaman jika ada penagihan atau surat yang dikirimkan alamat rumah mereka, karena nama tersebut sudah tidak tinggal disana. Selanjutnya, warga yang ingin melaporkan perpindahan alamat domisili cukup ke kelurahan, langsung diproses untuk disiapkan pemindahan data ke tempat yang baru,” pungkasnya. (jack)