Surabaya (mediakorannusantara.com) – Wakil ketua Partai Gerindra Jawa Timur Noer Soetjipto mengatakan, pihaknya menolak secara tegas rencana dibukanya pertambangan emas di kabupaten Trenggalek. Pasalnya, di wilayah tersebut selalu menjadi langganan bencana.
“Kondisi alam di wilayah tersebut rawan bencana dan jika dibiarkan terus maka tambang tersebut akan memperparah alam tersebut,”jelas pria asli Trenggalek ini, di DPRD Jatim, Jumat (28/10/2022).
Tambang emas ini, kata Noer Soetjipto berpotensi menghilangkan lebih dari 150 mata air yang mengaliri hampir 80% wilayah Trenggalek, yang pada gilirannya akan memperparah potensi bencana ekologi.
Diungkapkan olehnya bahwa dua pertiga wilayah Kabupaten Trenggalek adalah perbukitan dimana kawasan hutan di perbukitan inilah yang diberikan konsesi tambang emas, seluas lebih dari 12.000 hektare atau sekitar 10% dari luas Kabupaten Trenggalek.
Di area konsesi yang mencakup sembilan kecamatan di Trenggalek, kata Rere, ada setidaknya 152 sumber mata air, yang mengaliri hampir 80% wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Jadi kebutuhan air untuk 80% warga di Kabupaten Trenggalek berasal dari wilayah yang diberikan konsesi tambang emas ini,” ujarnya.
Tambang tersebut, kata Noer Soetjipto sangat memungkinkan rusaknya lingkungan hingga kehilangan sumber air. Padahal, air di desa tersebut juga dialirkan ke berbagai desa lain di sekitarnya. Sementara itu, kebutuhan air sangatlah banyak, bukan saja untuk kebutuhan pribadi, seperti bersuci dan bercuci, hingga masak, tetapi juga untuk mengairi tetumbuhan, khususnya sayur-mayur, yang sengaja ditanam di rumah-rumah.
“Jadi dengan fakta-fakta dan kajian dari tim kami maka tambang emas tersebut akan mengancam alam di Trenggalek. Kami menolak tegas ada pertambangan emas di sana,”jelasnya.
Sekedar diketahui, masa depan ratusan ribu warga di Trenggalek, Jawa Timur, terancam sebab sembilan dari 14 kecamatan di wilayah itu masuk dalam konsesi tambang emas yang disebut “paling besar di Jawa”.
Warga dan pemerintah daerah Trenggalek menolak tambang emas dengan area konsesi lebih 12.000 hektare itu sekaligus menuntut pembatalan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) milik PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Mereka mengklaim tambang emas akan memperparah kerusakan lingkungan di kawasan itu.
Adapun area yang menjadi konsesi pertambangan tersebut diantaranya Sumberbening di Kecamatan Dongko, luas izin tersebut mencakup delapan kecamatan lain dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yaitu Tugu, Karangan, Suruh, Pule, Gandusari, Munjungan, Kampak, dan Watulimo. Luasnya mencapai lebih dari 12 ribu hektar.
Izin tersebut dinilai seperti tidak memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Pasalnya, pertambangan tersebut dinilai dapat menghancurkan ekosistem lingkungan dan alam wilayah tersebut. (KN01)