Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Bakamla RI mengamankan dua kapal berjenis motor tanker (MT) dan kapal Self Propeller Oil Barge (SPOB) yang diduga melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Muara Baru, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.Kapal MT yang dinahkodai oleh MT Warga Negara Indonesia, mengangkut 11 orang anak buah kapal (ABK). Pada saat diamankan petugas patroli Bakamla RI, diketahui kapal tanker tersebut telah melakukan transfer BBM ke dua kapal nelayan masing-masing sekitar 35 kilo liter (KL).
Hasil dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa kapal tanker tersebut tidak dilengkapi surat izin olah gerak ataupun dokumen pergerakan kapal lainnya. Sedangkan dalam kaitannya kegiatan transfer BBM ke dua kapal nelayan, kapal tersebut juga tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
Di sisi lain, kapal SPOB yang dinahkodai oleh SP Warga Negara Indonesia, mengangkut 8 anak buah kapal (ABK). Pada saat diamankan petugas patroli Bakamla RI, diketahui kapal SPOB tersebut telah melakukan transfer BBM ke kapal motor (KM) sekitar 5 KL dari 10 KL yang direncanakan.
Pada saat pemeriksaan awal, diketahui bahwa kapal SPOB tersebut tidak dilengkapi dokumen olah gerak kapal ataupun dokumen lainnya terkait pergerakan kapal, dan dokumen muatan tidak ada di atas kapal.
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, kedua kapal diizinkan lego jangkar pada posisi saat dilakukannya pemeriksaan. Selanjutnya, kedua nahkoda kapal dimintai keterangan di Markas Besar Bakamla RI, yang kemudian diserahkan ke Komandan Satrol Lantamal III guna penyelesaian proses. (KN01)