KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Diduga Banyak Pelanggaran, Komisi C Akan Evaluasi Perizinan Proyek Perumahan Eastern Park Residence di Keputih Timur

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi C DPRD Kota Surabaya akan mengevaluasi kembali semua perizinan yang dikeluarkan  organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya,  terkait proyek pembangunan  perumahan Eastern Park Residence oleh pengembang PT Taman Timur Regency di Keputih Timur, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo Karena diduga terjadi pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan pengembang.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut terungkap saat anggota Komisi C DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi  pembangunan perumahan seluas 3,4 hektare tersebut, Selasa (23/11/2021).

Ketua Komisi C DPRD  Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, sidak ini menindaklanjuti pengaduan dari warga Keputih Timur bahwa di  wilayah mereka  ada pembangunan perumahan tanpa sepengetahuan warga. Artinya,  pihak PT Taman Timur Regency yang memanfaatkan akses jalan warga di wilayah tersebut tidak kulonuwun atau melibatkan warga.

“Proyek tersebut sudah mengantongi semua perizinan alias sudah lengkap. Tapi analisa-analisa dampak lingkunganya ini yang perlu kita kaji kembali. Lantaran ini menimbulkan gejolak dari warga, terutama dampak lalu lintas, ” ujar Baktiono, Selasa (23/11/2021).

Baktiono mengatakan, perumahan Eastern Park Residence ini belum ada penghuninya saja, tapi di kawasan Keputih Timur sudah terjadi kemacetan luar biasa.

Warga juga belum pernah diberitahu kalau di situ akan dibangun Eastern Park Residence.  Alat-alat berat dan truk pengangkut material keluar masuk memanfaatkan akses jalan di permukiman warga, sehingga terjadi kemacetan. Warga pun akhirnya protes.

Terkait izin mendirikan bangunan (IMB), lanjut Baktiono. telah diterbitkan pada 3 Desember 2020, tapi pembangunan 323 unit rumah di atas lahan seluas 3,4 hektare tersebut sudah dimulai sejak April 2020.

“Jadi sebelum IMB keluar, PT Taman Timur Regency sudah melakukan pembangunan. Ini adalah pelanggaran- pelanggaran yang harus kita awasi bersama. Maka, Rekom Komisi C  pembangunan harus dihentikan sementara, ” ungkap Baktiono.

Solusinya? Menurut Baktiono, Komisi C akan mengevaluasi kembali semua perizinan yang telah diterbitkan. Selain pejabat- pejabat Pemkot Surabaya yang mengeluarkan izin akan diundang di Komisi C untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.  Hal ini agar tak ada yang dirugikan,  baik pengembang maupun warga. “Kami ingin kita  ini maju dan investasi berkembang. Sementara warga yang terdampak tak dirugikan, ” tegas dia.

Ditanya apakah lahan perumahan tersebut masuk lahan permukiman atau  konservasi, Baktiono belum bisa memastikan.  Ini akan dilihat bersama Dinas Lingkungan Hidup. “Nanti juga akan kita lihat di google apakah lahan ini masuk lahan konservasi atau tidak. Nanti akan kelihatan,” jelas dia.

Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati menegaskan, ada rekomendasi sangat krusial yang tidak dijalankan, sehingga terjadi kemacetan. “Rekom lalu lintasnya (lalin) itu berbunyi pengangkutan material  pada pukul 22.00 hingga 04.00. Tapai faktanya dilakukan pada jam kerja sehingga terjadi kemacetan, ” jelas dia.

Selain itu, lanjut politisi perempuan PKS ini, rekom dari Dinas PU Bina marga terkait drainase. Itu hanya ada satu filter yang ada di septic tank. Bayangkan dari 1.200 keluarga, mereka akan mengeluarkan limbah menuju tambak. Jelas, ini akan merugikan petani tambak. “Jadi banyak rekom dari dinas terkait yang perlu kita evaluasi, ” tandas Aning.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Komisi C, Agoeng Prasodjo. Menurut dia, yang perlu dipikirkan lagi ketika proyek pembangunan 300 rumah ini selesai, dan setiap rumah dihuni empat orang, maka akan ada 1.200.

” Dengan satu jalan saja jelas itu tak mungkin. Ini harus dipikirkan. Makanya, ini semua akan kita evaluasi di Komisi C,” pungkas dia.

Sebelumnya, puluhan warga terdampak menyambut dan mengantar rombongan Komisi C yang dipimpin Baktiono menuju lokasi proyek. Di sepanjang jalan menuju proyek tersebut, puluhan warga yang terdiri dari ibu- ibu membentangkan poster-poster  berisi penolakan pembangunan perumahan tersebut. (KN01)

Foto : Komisi C DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi  pembangunan perumahan Eastern Park Residence di Keputih Timur, Kelurahan Keputih Surabaya, Selasa (23/11/2021).

Related posts

PAW Anggota Fraksi PDIP Riswanto Tunggu Penggantinya Pulang Haji

kornus

Gubes ITS Gagas Pengolahan Bijih Nikel Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan

kornus

Pakde Karwo Ajak Media Kampanyekan Hidup Sehat Pada Masyarakat

kornus