Surabaya (KN) – Komisi E DPRD Jatim meminta kepada Dinas Pendidikan Jatim agar membentuk tim untuk mengevaluasi kembali ijazah para guru. Ini terkait dugaan maraknya penggunan ijazah palsu.“Saya meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk mengevaluasi kembali ijazah para guru. Sebab dengan dibongkarnya kasus pemalsuan ijazah palsu Prguruan Tinggi beberapa waktu lalu itu. Tidak menutup menutup kemungkinan banyak juga yang memanfaatkan itu, termasuk oknum-oknum pendidik,” ujar Fuad Mashyuni, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, senin (2/7).
Ditambahkannya, apabila dari tim tersebut nantinya menemukan ada oknum guru yang berijazah palsu, pihaknya meminta agar oknum tersebut dikenakan sanksi pemecatan meskipun guru itu telah mengikuti sertifikasi. “Pecat saja, itu preseden buruk,” tegasnya.
Sebelumnya, dari penangkapan Drs Sucipto MM bin Amin (48), warga Jl Hasunudin Malang, Jawa Timur oleh Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jatim. Dari penangkapan itu diketahui, tersangka yang lulusan fakultas Ekonomi Universitas Jember itu mengaku sudah ada 1.661 lembar ijazah palsu yang dibuatnya, paling banyak digunakan oleh PNS tenaga pendidik yaitu berupa Akta IV sekitar 62% (atau 1.030 lembar), ijazah palsu lainnya S1 dari berbagai jurusan sekitar 31% (515 lembar), kemudian S2 6% (99 lembar), dan S3 1% (17 lembar).
Sementara pelaku sendiri dijerat pasal 67 ayat (1) Undang-undang RI No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain pasal itu, pelaku juga dijerat pasal 68 ayat (1) Undang Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (rif)